WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 6


BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)

 1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama)

Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang dapat dibagi habis oleh seluruh penyebut dari porsi ahli waris (Zawil Furud). Angka ini digunakan sebagai dasar untuk membagi harta peninggalan.

Dalam ilmu faraidh, angka Aslul Mas'alah hanya ada 7 jenis: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Contoh Penggunaan:

Jika ahli waris terdiri dari Suami (dapat 1/2) dan Ibu (dapat 1/3), maka penyebutnya adalah 2 dan 3. Angka KPK (Aslul Mas'alah) dari 2 dan 3 adalah 6.


 2. Kasus Khusus: Al-Awl (Porsi Melebihi Harta)

Awl terjadi jika jumlah total porsi bagian ahli waris melebihi angka Aslul Mas'alah (harta yang ada kurang untuk memnuhi porsi seluruh ahli waris).

Cara Penyelesaian:

Angka Aslul Mas'alah dinaikkan nilainya sesuai dengan total penjumlahan seluruh bagian ahli waris, sehingga porsi setiap orang berkurang secara adil dan proporsional.

Contoh Kasus Awl:

Seseorang meninggal meninggalkan Suami dan 2 Saudara Perempuan Kandung. Total harta Rp60.000.000.

• Suami: Dapat 1/2

• 2 Saudara Perempuan Kandung: Dapat 2/3

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Suami dapat 3/6, Saudara Perempuan dapat 4/6. Total porsi: 3 + 4 = 7 (melebihi angka 6).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah dinaikkan menjadi 7 (Awl dari 6 ke 7).

• Suami dapat 3/7 dari harta = Rp25.714.285.

• 2 Saudara Perempuan Kandung dapat 4/7 dari harta = Rp34.285.715.


 3. Kasus Khusus: Ar-Radd (Harta Tersisa)

Radd terjadi jika total porsi bagian Zawil Furud lebih kecil dari angka Aslul Mas'alah dan tidak ada penerima sisa (Ashabah), sehingga harta warisan masih tersisa.

Cara Penyelesaian:

Sisa harta dikembalikan dan dibagikan lagi secara proporsional kepada ahli waris Zawil Furud yang ada (kecuali Suami atau Istri, karena pasangan tidak berhak menerima pengembalian sisa harta).

Contoh Kasus Radd:

Seseorang meninggal meninggalkan Ibu dan 1 Anak Perempuan. Total harta Rp40.000.000.

• Ibu: Dapat 1/6

• Anak Perempuan: Dapat 1/2 (3/6)

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Ibu dapat 1/6, Anak Perempuan dapat 3/6. Total porsi: 1 + 3 = 4 (masih tersisa 2 bagian dan tidak ada Ashabah).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah diturunkan menjadi 4 (Radd dari 6 ke 4).

• Ibu dapat 1/4 dari harta = Rp10.000.000.

• Anak Perempuan dapat 

3/4 dari harta = Rp30.000.000.

ILMU FARAID BAB 5


BAB 5: Konsep Penghalangan (Hijab dan Mahjub)

 1. Pengertian Hijab dan Mahjub

• Hijab: Penghalangan atau penghambatan bagi seorang ahli waris untuk menerima warisan secara total atau sebagian.

• Mahjub: Ahli waris yang terhalang atau gugur hak warisnya akibat keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekeluargaannya dengan almarhum.


 2. Pembagian Jenis Hijab

A. Hijab Nuqshan (Pengurangan Porsi)

Penghalangan yang sifatnya hanya mengurangi porsi bagian warisan, tidak membatalkan hak waris secara total. Contohnya:

• Suami: Berkurang dari 1/2 menjadi 1/4 karena almarhumah memiliki anak.

• Istri: Berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 karena almarhum memiliki anak.

• Ibu: Berkurang dari 1/3 menjadi 1/6 karena almarhum memiliki anak atau 2 orang saudara/lebih.

B. Hijab Hirman (Penghalangan Total)

Penghalangan yang menyebabkan seorang ahli waris gugur sama sekali dan tidak mendapatkan harta warisan sedikit pun.


 3. Ahli Waris yang Tidak Pernah Terkena Hijab Hirman

Terdapat 6 ahli waris utama yang selamanya tidak pernah gugur hak warisnya secara total (pasti mendapat bagian):

 1. Suami

 2. Istri

 3. Ayah

 4. Ibu

 5. Anak Laki-laki

 6. Anak Perempuan

 7. Kaidah Utama Hijab Hirman (Siapa Menghalangi Siapa)

• Kakek terhalang oleh Ayah.

• Nenek terhalang oleh Ibu.

• Cucu terhalang oleh Anak.

• Saudara Kandung terhalang oleh Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki, atau Ayah.

• Saudara Seayah terhalang oleh Saudara Kandung Laki-Laki atau Saudara Kandung Perempuan yang menjadi Ashabah ma'al Ghairi.

• Saudara Seibu terhalang oleh Anak, Cucu, Ayah, atau Kakek.

• Paman terhalang oleh Saudara Laki-Laki atau Anak Laki-Laki Saudara.



 5. Contoh Kasus Hijab Hirman

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Ibu, Ayah, Kakek, dan Saudara Laki-Laki Kandung. Total harta Rp60.000.000.

Pembagian:

• Ibu: Dapat 1/6 (karena ada Ayah dan beberapa kerabat) = Rp10.000.000.

• Ayah: Menerima sisa harta (Ashabah) = Rp50.000.000.

• Kakek: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

• Saudara Laki-Laki Kandung: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

ILMU FARAID BAB 4

 

BAB 4: Ahli Waris Sisa (Ashabah)

 1. Pengertian Ashabah

Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki porsi bagian pasti dalam Al-Qur'an. Mereka bertugas mengambil seluruh sisa harta peninggalan setelah diambil oleh Zawil Furud (penerima bagian pasti). Jika tidak ada Zawil Furud, Ashabah mengambil seluruh harta. Jika harta habis diambil Zawil Furud, Ashabah tidak mendapatkan apa-apa.


 2. Tiga Pembagian Ashabah :


A. Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)

Adalah seluruh ahli waris laki-laki (kecuali suami dan saudara seibu) yang berhak menerima sisa harta karena kedudukan dirinya sendiri. Urutan kekuatannya:

 1. Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

 2. Ayah dan kakek dari pihak ayah.

 3. Saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

 4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung dan seayah.

 5. Paman kandung dan paman seayah.

 6. Anak laki-laki paman kandung dan seayah.

 7. Pembebas budak (laki-laki/perempuan).


Contoh Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Suami, Ibu, dan 1 Anak Laki-Laki. Total harta bersih Rp120.000.000.

Pembagian:

• Suami (Zawil Furud): Dapat 1/4 karena ada anak = Rp30.000.000

• Ibu (Zawil Furud): Dapat 1/6 karena ada anak = Rp20.000.000

• Anak Laki-Laki (Ashabah bi Nafsihi): Menerima seluruh sisa harta (Rp120.000.000 dikurangi Rp50.000.000) = Rp70.000.000



B. Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)

Adalah 4 golongan ahli waris perempuan yang awalnya merupakan penerima bagian pasti, namun berubah menjadi penerima sisa karena keberadaan saudara laki-laki yang setingkat dengan mereka. Pembagiannya menggunakan prinsip 2 : 1 (bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan):

 1. Anak perempuan (ditarik oleh anak laki-laki).

 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (ditarik oleh cucu laki-laki).

 3. Saudara perempuan kandung (ditarik oleh saudara laki-laki kandung).

 4. Saudara perempuan seayah (ditarik oleh saudara laki-laki seayah).


Contoh Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Istri, 1 Anak Laki-Laki, dan 1 Anak Perempuan. Total harta bersih Rp80.000.000.

Pembagian:

• Istri (Zawil Furud): Dapat 1/8 karena ada anak = Rp10.000.000

• Sisa harta (Rp70.000.000) dibagi antara Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan sebagai Ashabah bil Ghairi dengan rasio 2 : 1.

• Anak Laki-Laki: Dapat 2 bagian = Rp46.666.667

• Anak Perempuan: Dapat 1 bagian = Rp23.333.333


C. Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)

Adalah ahli waris perempuan yang menjadi penerima sisa harta karena berada bersama dengan ahli waris perempuan lainnya (tanpa ada saudara laki-laki). Terdiri dari 2 golongan:

 1. Saudara perempuan kandung: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

 2. Saudara perempuan seayah: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dan tidak ada saudara perempuan kandung).


Contoh Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan 1 Anak Perempuan dan 1 Saudara Perempuan Kandung. Total harta bersih Rp60.000.000.

Pembagian:

• Anak Perempuan (Zawil Furud): Dapat 1/2 (sendirian) = Rp30.000.000

• Saudara Perempuan Kandung (Ashabah ma'al Ghairi): Berubah menjadi penerima sisa karena ada anak perempuan, sehingga menerima sisa

 harta = Rp30.000.000


ILMU FARAID BAB 3

Bab 3: Bagian Pasti (Zawil Furud)

Zawil Furud adalah ahli waris yang sudah ditentukan porsi angkanya secara pasti dalam Al-Qur'an. Porsi ini hanya ada 6 angka:


 1. Bagian 1/2 (Setengah)

   • Suami: Jika istri tidak punya anak.

   • Anak Perempuan (Sendirian): Jika tidak ada anak laki-laki.

   • Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung, atau Seayah (Sendirian): Jika tidak ada pesaing atau penghalangnya.


 2. Bagian 1/4 (Seperempat)

   • Suami: Jika istri punya anak.

   • Istri: Jika suami tidak punya anak.


 3. Bagian 1/8 (Seperdelapan)

   • Istri: Jika suami punya anak.


 4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

   • Diberikan kepada 2 orang perempuan atau lebih (Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung/Seayah) selama tidak ada saudara laki-laki yang mendampingi mereka.


 5. Bagian 1/3 (Sepertiga)

   • Ibu: Jika almarhum tidak punya anak dan tidak punya banyak saudara.

   • Saudara Seibu (2 orang/lebih): Dibagi rata tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.


 6. Bagian 1/6 (Seperenam)

   • Ayah & Ibu: Jika almarhum punya anak.

   • Kakek & Nenek: Jika tidak ada ayah/ibu.

   • Cucu/Saudara Perempuan Seayah: Untuk melengkapi bagian perempuan agar genap 2/3.

   • 1 Orang Saudara Seibu.


Cara Cepat Mengingat:

• Pasangan (Suami/Istri): Dapat 1/2 atau 1/4 (Suami) | Dapat 1/4 atau 1/8 (Istri). Kuncinya: Ada anak = bagian berkurang separuhnya.

• Orang Tua (Ayah/Ibu): Jika ada anak, otomatis dapat 1/6.

• Anak Perempuan: Sendirian dapat 1/2, kalau berdua/lebih dapat 2/3.


ILMU FARAID BAB 2


BAB 2: Syarat-Syarat Kewarisan dan Kelompok Ahli Waris

 1. Tiga Syarat Pelaksanaan Waris (Syurut al-Mirath)

Agar proses pembagian harta warisan dapat dilaksanakan, harus dipenuhi 3 syarat utama:

 1. Meninggalnya Pewaris (Maut al-Muwarrits): Pewaris telah terbukti meninggal dunia, baik secara hakiki (nyata), hukum (ditetapkan oleh hakim, seperti hilang tanpa kabar/mufqud), maupun perkiraan (seperti janin yang gugur akibat kejahatan).

 2. Hidupnya Ahli Waris (Hayat al-Warits): Ahli waris dipastikan masih hidup secara hakiki atau hukum (seperti janin dalam kandungan) pada saat pewaris meninggal dunia.

 3. Mengetahui Hubungan Kewarisan (Al-Ilmu bil Jihat al-Muktashidhoh lil Mirath): Diketahui secara jelas sebab yang menetapkan hak waris antara ahli waris dan pewaris (apakah hubungan nasab, pernikahan, atau wala').


 2. Pengelompokan Ahli Waris (Aqsam al-Waratsah)

Secara keseluruhan, ahli waris terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan jenis kelamin:

A. Ahli Waris Laki-Laki (15 Golongan)

 1. Anak laki-laki

 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

 3. Ayah

 4. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas

 5. Saudara laki-laki kandung

 6. Saudara laki-laki seayah

 7. Saudara laki-laki seibu

 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

 10. Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah)

 11. Paman seayah (saudara laki-laki seayah dari ayah)

 12. Anak laki-laki paman kandung

 13. Anak laki-laki paman seayah

 14. Suami

 15. Laki-laki yang memerdekakan budak (Mu'tiq)

Catatan: Jika ke-15 ahli waris laki-laki ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 3 orang: Suami, Ayah, dan Anak Laki-Laki.


B. Ahli Waris Perempuan (10 Golongan)

 1. Anak perempuan

 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

 3. Ibu

 4. Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas

 5. Nenek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas

 6. Saudara perempuan kandung

 7. Saudara perempuan seayah

 8. Saudara perempuan seibu

 9. Istri

 10. Perempuan yang memerdekakan budak (Mu'tiqah)

Catatan: Jika ke-10 ahli waris perempuan ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 orang: Istri, Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari anak laki-laki, Ibu, dan Saudara Perempuan Kandung.

C. Jika Seluruh Ahli Waris (Laki-Laki dan Perempuan) Ada Semua

Jika 25 golongan ahli waris tersebut hidup semua, maka harta warisan hanya dibagi kepada 5 orang saja:

 1. Suami atau Istri

 2. Ayah

 3. Ibu

 4. Anak Laki-Laki

 5. Anak Perempuan


ILMU FARAID BAB 1


BAB 1: Pendahuluan dan Hak-Hak Harta Peninggalan


 1. Definisi Ilmu Faraidh

• Secara Bahasa: Faraidh adalah bentuk jamak dari kata fariidhoh, yang berarti ketentuan, bagian yang ditetapkan, atau kewajiban.

• Secara Istilah: Ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah fikih dan perhitungan matematis untuk mengetahui bagian warisan yang berhak diterima oleh setiap ahli waris dari harta peninggalan (tarikah).

 2. Empat Hak atas Harta Peninggalan (Tarikah)

Sebelum harta peninggalan dibagi kepada para ahli waris, ada 4 hal yang wajib diselesaikan secara berurutan:

 1. Biaya Pengurusan Jenazah (Takhjiiz al-Mayyit): Mengeluarkan biaya pemulasaraan jenazah secara wajar (kain kafan, memandikan, menguburkan) tanpa berlebihan dan tanpa terlalu pelit.

 2. Pelunasan Utang (Ada' ad-Duyun): Membayar seluruh utang almarhum/almarhumah, baik utang kepada sesama manusia (pinjaman, sewa) maupun utang kepada Allah (zakat, fidyah, nadzar).

 3. Pelaksanaan Wasiat (Tandfiz al-Wasiyyah): Menjalankan wasiat yang pernah diucapkan almarhum/almarhumah. Syaratnya: maksimal 1/3 dari sisa harta (setelah dipotong biaya jenazah dan utang) dan tidak ditujukan kepada ahli waris.

 4. Pembagian Warisan (Taqsiim al-Mirath): Sisa harta bersih setelah 3 urusan di atas selesai, barulah dibagi kepada para ahli waris sesuai porsi hukum Islam.


 3. Tiga Rukun Waris

Pembagian warisan baru dianggap sah jika memenuhi 3 rukun:

 1. Muwarrits: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.

 2. Warits: Ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal dan memiliki hubungan yang sah untuk menerima warisan.

 3. Mauruts / Tarikah: Harta benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah.


 4. Tiga Sebab Seseorang Mendapat Warisan (Asbab al-Mirath)

  1.   An-Nasab (Hubungan Darah): Hubungan kekeluargaan kandung, seperti anak, ayah, ibu, saudara, dan seterusnya.
  2. An-Nikah (Pernikahan Sah): Ikatan pernikahan yang sah secara syariat Islam antara suami dan istri, meskipun belum sempat berhubungan suami-istri.
  3. Al-Wala' (Pembebasan Budak): Hubungan kewarisan karena seseorang telah memerdekakan seorang budak.

 5. Tiga Hal yang Menghalangi Hak Waris (Mawani' al-Mirath)

Seseorang yang secara asal merupakan ahli waris bisa gugur hak warisnya jika terdapat salah satu dari 3 hal ini:

 1. Al-Qatl (Pembunuhan): Ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mendapat warisan sedikit pun dari korban.

 2. Ikhtilaf ad-Din (Perbedaan Agama): Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.

 3. Al-Riqq (Perbudakan): Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak dapat mewarisi atau diwarisi karena dirinya dan hartanya adalah milik tuannya.

PENDAHULUAN ILMU FARAID


BAB 

Topik Utama 

Rincian Isu & Kaidah


Bab 1 : Pendahuluan & Hak Harta 

Definisi ilmu faraidh, sebab-sebab mendapat warisan (asbab al-mirath), penghalang warisan (mewani' al-mirath), serta 4 hak yang harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum dibagi (biaya pemakaman, utang, wasiat, dan warisan). 


Bab 2 : Sebab & Syarat Kewarisan 

 Pembahasan rinci mengenai 3 sebab kewarisan (hubungan nasab/darah, pernikahan sah, dan wala' atau memerdekakan budak) dan 3 syarat utama pelaksanaan waris. 


Bab 3 Zawil Furud 

Penjelasan 6 porsi bagian pasti yang disebutkan dalam Al-Qur'an: 

• 1/2 (Suami, anak perempuan, dll.)

• 1/4 (Suami/Istri)

• 1/8 (Istri)

• 2/3 (Dua anak perempuan atau lebih, dll.)

• 1/3 (Ibu, saudara seibu)

• 1/6 (Ayah, ibu, kakek, nenek, dll.) beserta syarat masing-masing. 


Bab 4  Ashabah 

Ketentuan ahli waris yang menerima sisa harta (ashabah): 

• Ashabah bi nafsihi (laki-laki penerima sisa).

• Ashabah bil ghairi (perempuan yang tertarik oleh saudara laki-lakinya).

• Ashabah ma'al ghairi (perempuan yang menjadi ashabah karena bersama perempuan lain). 


Bab 5  Hijab dan Mahjub 

 Konsep penghalangan hak waris: 

• Hijab Hirman (terhalang total, misal: kakek terhalang oleh ayah).

• Hijab Nuqshan (pengurangan porsi, misal: suami dari 1/2 menjadi 1/4 karena ada anak). 


Bab 6 Perhitungan & Kasus 

Penerapan rumus KPK (Aslul Mas'alah) untuk menentukan penyebut hitungan, penyelesaian kasus 'Awl (porsi bagian lebih besar dari harta) dan Radd (porsi bagian lebih kecil dari harta). |


PENJELASAN LENGKAP 

Minggu, 23 November 2025

Latihan Soal Kelas X sem ganjil

 PILIHLAH JAWABAN YANG PALING BENAR !

1.           Ikhlas dalam beribadah berarti...

a.      Melakukan ibadah hanya ketika ada waktu luang.

b.     Melakukan ibadah karena takut akan siksa neraka.

c.      Melakukan ibadah hanya ketika sedang senang.

d.     Melakukan ibadah semata-mata karena Allah SWT.

e.      Melakukan ibadah agar dipuji oleh orang lain.

2.           Tanda seseorang yang ikhlas dalam beribadah adalah...

a.      Selalu memamerkan amal ibadahnya.

b.     Merasa paling baik di antara orang lain.

c.      Tidak pernah mengeluh dalam menjalankan ibadah.

d.     Melakukan ibadah dengan hati yang tenang dan khusyuk.

e.      Mengharapkan balasan yang besar dari Allah SWT.

3.           Tujuan utama beribadah dengan ikhlas adalah...

a.      Mendapatkan pahala yang banyak.

b.     Mencari kedudukan yang tinggi di surga.

c.      Mendapatkan pujian dari orang lain.

d.     Mencari ridho Allah SWT.

e.      Menunjukkan ketaatan kepada agama.

4.           Riya' adalah lawan dari ikhlas. Riya' berarti...

a.      Melakukan ibadah dengan sungguh-sungguh.

b.     Melakukan ibadah karena Allah SWT.

c.      Melakukan ibadah karena ingin dilihat orang lain.

d.     Melakukan ibadah dengan hati yang tulus.

e.      Melakukan ibadah dengan penuh kesadaran.

5.           Manfaat beribadah dengan ikhlas adalah...

a.      Hati menjadi tenang dan damai.

b.     Mendapatkan kedudukan yang tinggi di masyarakat.

c.      Menjadi pusat perhatian orang lain.

d.     Mendapatkan kekayaan yang melimpah.

e.      Menjadi lebih sombong dan angkuh.

6.           Bagaimana cara menumbuhkan sikap ikhlas dalam beribadah?

a.      Selalu membandingkan diri dengan orang lain.

b.     Berpikir bahwa ibadah adalah beban.

c.      Melaksanakan Ibadah dan memahami maknanya.

d.     Mengeluh ketika menjalankan ibadah.

e.      Mencari-cari kesalahan orang lain.

7.           QS. Al-Baqarah ayat; 30 menjelaskan tentang ...

a. Proses penciptaan manusia

b. Tentang peranan manusia sebagai khalifah

c. Tentang tugas manusia

d. Kewajiban manusia untuk beramal saleh

e. Perintah beribadah dan ikhlas

8.           Q.S  Adz Dzariat ayat 56 menjelaskan tentang....

a. Proses kejadian manusia

b. Perintah beribadah dan ikhlas

c. Tugas manusia sebagai hamba Allah

d. Perintah puasa ramadhan

e. Perintah beribadah dan ikhlas

9.           Berikut ini sikap yang menunujukkan pengamalan surah Adz Dzariyat ayat 56

a. Indah enggan untuk beribadah kepada Allah swt

b. Jin diciptakan oleh Allah untuk memenuhi bumi

c. Manusia diciptakan sebagai makhluk yang memiliki jasa dan roh

d. Jin dan manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah swt

e. Pengharaman riba’

10.        Surah Al-An’am ayat 162-163 berisi tentang...

a. Perintah beribadah dengan ikhlas

b. Pengharaman riba’

c. Perintah shalat

d. Perintah puasa ramadhan

e. Manusia diciptakan sebagai makhluk yang memiliki jasa dan roh

11.        Dua ibadah yang disebut bersamaan dengan perintah agar beribadah secara ikhlas adalah....

a. Sholat dan puasa

b. Haji dan sholat

c. Sholat dan zakat

d. Syahadat dan sholat

e. Riba dan Riya’

12.        Anwar melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid. Akan tetapi, Anwar melakukan dengan niat agar menjadi ketua Remaja Masjid. Tindakan Anwar bertentangan dengan ayat Al-Qur’an surah....

a. Al-Baqarah ayat 75-80

b. Ali Imran ayat 12-15

c. Al-Baqarah ayat 25

d. Al-Bayyinah ayat 5

e. Al-Baqarah ayat 55

13.        Dalam surah Al-An’am ayat 162-163 dijelaskan bahwa hidup dan mati hanya milik.....

a. Manusia

b. Rasul

c. Allah swt

d. Tumbuhan

e. Malaikat

14.        Ketika Allah swt memberitahukan kehendak-Nya untuk menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi ada makhluk yang merasa keberatan yaitu...

a. Syetan

b. Jin

c. Malaikat

d. Manusia

e. Rasul

15.        Ayat yang menjelaskan tentang tujuan penciptaan jin dan manusia terdapat dalam surat ...

a. QS. al-Baqarah 30

b. QS. al-An’am 162-163

c. QS. Adz Dzariat 56

d. QS. al-Mu’minun 12-14

e. QS. al-Mu’minun 35

16.        Tugas manusia sebagai khalifah di muka Bumi adalah ...

a. Memakmurkan Bumi

b. Beramal saleh

c. Amar maruf nahi munkar

d. Mengislamkan manusia

e. Menyiram bunga

17.        Dalam proses penciptaan manusia Allah menciptakan manusia dari saripati tanah yang disebut dengan ...

a. سُللَةٍ مِنْ طِيْنٍ

b. نطفَة

c. مُضْغة

d. عَلقَة

e. ليَـعْبدُوا

18.        Allah SWT menciptakan manusia dari setetes mani lalu Allah menentukannya, maksud dari kata “menentukannya”, ialah ...

a. Fase-fase perkembangan

b. Takdir

c. Kehendak Allah

d. Kemurahan Allah

e. Rahmat Allah

19.        Beribadah dengan maksud keduniaan dinamakan ...

a. Fasik

b. Fasad

c. Jahil

d. Riya’

e. Ikhlas

20.        ليَـعْبدُوا اللهَ    lafal tersebut mengandungperintah untuk ...

a. Beribadah kepada Allah SWT

b. Menjauhi takabur

c. Menenangkan pikiran

d. Mencapai keutamaan

e. Mengambil uang haram

21.        Muslim/Muslimah yang melandasi pengamalan setiap ajaran agamanya dengan niat ikhlas karena Allah SWT dan untuk memperoleh ridha Nya, disebut ...

a. Muslim

b. Mutaqin

c. Mukhlis

d. Mu’min

e. Muslimah

22.        Berikut ini di antara sikap prilaku malaikat kepada Allah SWT berdasarkan QS. Al-Baqarah; 30 ialah ...

a. Berprilaku baik terhadap Allah SWT

b. Memenuhi segala kebutuhan orang 

c. Tidak mau mematuhi perintah Allah

d. Mematuhi segala perintah Allah SWT

e. Menjauhi Riba

23.        Yang dimaksud dengan syirik adalah ...

a. Beribadah karena ingin mendapatkan pujian dan keuntungan duniawi

b. Memperdengarkan ibadah dengan maksud bukan karena Allah SWT

c.      Menyembah sesama makhluk karena menganggapnya dapat memberikan mudarat dan manfaat dalam berbagai urusan

d. Segala ketaatan yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah SWT

e.      Menyerupai barang yang dibuat sesajen

24.        Ayat tersebut menjelaskan tentang  وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ٥٦

a. Proses penciptaan manusia

b. Tujuan Allah menciptakan khalifah di Bumi

c. Kewajiban manusia untuk bersyukur

d. Tentang tugas manusia di muka Bumi

e. Kewajiban manusia untuk menghargai waktu

25.        Dalam ayat tersebut seorang muslim berikrar akan memberikan segalanya kepada Allah yaitu dalam hal ...   قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

a. Sholat, ibadah, amal, dan makan

b. Mati, sholat, hidup, dan amal

c. Sholat, hidup, mati, dan tidur

d. Sholat, ibadah, hidup, dan minum

e. Mati, tidur, hidup, tidur

26.        Di dalam Q.S At Tahrim ayat 6 menjelaskan bahwa “ jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka” apa yang dimaksud dengan kalimat itu!

a. Memberikan harta yang berlebih

b. Menjaga harta sebanyak-banyaknya

c. Melindungi anak dari gangguan syetan

d. Mendidik anak dengan ajaran agama islam sejak  dini

e. Menolong anak dari siksa Allah

27.        Dara sedang mengalami masa menstruasi dan salah satu bajunya terkena darah menstruasi. Sesudah selesai mentruasinya dan hendak sholat, cara untuk mensucikan bajunya adalah dengan …..

a.      membersihkan noda darah tersebut lalu setelah bersih bajunya bisa dipakai sholat

b.     Mencelup-celupkan ke air saja

c.      Membersihkan dengan tanah

d.     Membersihakan dengan debu

e.      Membersiahkan dengan air bunga

28.        Perhatikan tata cara berwudlu berikut ini:
1) Niat ikhlas karena Allah
2) Berkumur tiga kali
3) Membasuh muka dengan telapak tangan tiga kali
4) Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai ke siku, yang kanan 3 kali lalu yang kiri 3 kali
5) Mengusap kepala dengan kedua tangan dari muka sampai belakang hingga tengkuk, kemudian telapak tangan dijalankan lagi kedepan, cukup sekali. Kemudian diteruskan mengusap telinga dengan jari jempol melekat dan mengusap bagian luar dan jari telunjuk masuk ke lubang telinga cukup sekali
6) Mencuci kedua tangan sambil mengucap basmalah
7) Menghirup air ke hidung tiga kali
8) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki kemudian berdoa
Urut-urutan wudlu yang benar ditunjukkan oleh nomor …..

a. 1, 6, 7, 2, 3, 4, 5, 8

b. 1, 2, 3, 7, 8, 4, 5, 6

c. 4, 5, 6, 1, 2, 3, 7, 8

d. 1, 6, 2, 7, 3, 4, 5, 8

29.        Perhatikan hal-hal berikut ini:
1) Islam
2) Berakal sehat
3) Baligh
4) Niat ikhlas karena Allah
5) Telah masuk waktunya
6) Suci badan, pakaian dan tempat dari najis dan hadats
7) Menutup aurat
8) Membaca basmalah
9) Menghadap ke arah qiblat
Yang termasuk syarat-syarat shalat adalah …..

a. 1, 2, 3, 4 dan 7

b. 5, 6, 7, 8 dan 9

c. 1, 2, 5, 6 dan 8

d. 1, 2, 5, 6, 7 dan 9

e. 1

30.        Bahwasanya Nabi, apabila mengawali shalat mengangkat kedua tangan sejurus dengan bahunya dan demikian pula sewaktu takbir hendak ruku’......(Muttafaq alaih). Yang dimaksud mengangkat kedua tangan adalah …..

a. takbiratul Ihram      

b. i’tidal 

c. tasbih

d. ruku’

e. tahlil

31.  Allah telah menetapkan bahwa zakat hukumnya …
a. Wajib
b. Sunah
c. Makruh
d. Haram
e. Subhat

32.  Zakat merupakan rukun Islam ke ….
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima

33.  Perintah zakat disebutkan dalam Al-Qur’an secara beriringan dengan perintah …
a. Haji
b. Sedekah
c. Shalat
d. Shalawat
e. Zikir

34.  Mauquf ‘Alaih yaitu …
a. Orang yang mewakafkan
b. Benda yang diwakafkan
c. Akad penerimaan wakaf
d. Orang yang diberi wakaf
e. Orang yang dijadikan wakaf

35.  Di bawah ini yang bukan termasuk rukun wakaf adalah …
a. Wakif
b. Wukuf
c. Mauquf ‘Alaih
d. Sighat
e. Mauquf

36.  Orang atau badan yang diserahi untuk mengurus harta wakaf disebut …
a. Nadzir
b. Camat
c. Sighat
d.Muflis
e. Wakif

37.  Di bawah ini yang termasuk amalan jariah adalah …
a. Nifak
b. Haji
c. Wakaf
d. Puasa
e. Salat

38.  Berikut ini bukan contoh pemanfaatan tanah wakaf yang baik adalah …
a. Untuk membangun pondok pesantren
b. Untuk membangun masjid
c. Untuk membangun tempat hiburan malam
d. Untuk membangun madrasah
e. Untuk membangun toilet umum

39.  Maksud dari Sighat adalah ….
a. Ikrar serah terima wakaf
b. Saksi serah terima wakaf
c. Hakim yang menyerahkan wakaf
d. Orang yang memberikan wakaf
e. Orang yang menerima wakaf

40.  Benda berikut ini yang dapat dijadikan wakaf adalah …
a. Sabun
b. Pensil
c. Beras
d. Rumah
e. Permen

41.  Sumber hukum Islam yang paling utama dan pertama adalah...

a.    Hadis

b.   Ijma'

c.    Qiyas

d.   Al-Qur'an

e.    Ijtihad

42.  Apa yang dimaksud dengan ijma'?

a.    Perbedaanpendapat di kalanganulama

b.   Kesepakatan para ulamamengenaisuatuhukum

c.    Upayauntukmenemukanhukumbaru

d.   Penafsiranterhadapayat Al-Qur'an

e.    PenafsiranterhadapHadist

43.  Qiyas merupakan metode dalam menetapkan hukum dengan cara...

a.    Meniruhukum yang sudahada

b.   Membandingkansuatukasusdengankasus lain yang memilikipersamaanillat (alasanhukum)

c.    Mengambilpendapatmayoritasulama

d.   Menafsirkansecaraharfiahayat Al-Qur'an

e.    Membandingkan suatu kasus dengan kasus lain yang bertentangan

44.  Masa dakwah Rasulullah SAW di Mekkah lebihditekankanpada:

Tauhidullah

Kekeluargaan

Kebersamaan

Kejayaan

Kemenangan

45.  Salah satu tujuan utama dakwah Rasulullah SAW adalah:

Mendirikan negara Islam

Menyatukan suku-suku Arab

Membawa manusia kepada jalan Allah SWT

Mengalahkan kaum kafir Quraisy

46.  Strategi dakwah Rasulullah SAW yang paling efektif adalah:

Kekerasan

Ancaman

Teladan

Pemboikotan

47.  Tujuan utama dari thaharah adalah...

Menjaga kesehatan tubuh

Menjaga kebersihan lingkungan

Menyucikan diri dari hadas dan najis

Menyenangkan hati manusia

48.  Jenis-jenis thaharah secara umum adalah...

Wudhu dan tayammum

Mandi junub dan tayammum

Wudhu, tayammum, dan mandi junub

Wudhu, tayammum, mandi junub, dan tayammum

49.  Syarat sah wudhu adalah...

Menggunakan air yang suci dan mengalir

Mengusap seluruh anggota wudhu

Berniat dalam hati

Semua jawaban benar

50.  Tayammum dilakukan ketika...

Tidak menemukan air sama sekali

Air yang ditemukan sangat sedikit

Air yang ditemukan tidak suci

Semua jawaban benar

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...