BAB 4: Ahli Waris Sisa (Ashabah)
1. Pengertian Ashabah
Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki porsi bagian pasti dalam Al-Qur'an. Mereka bertugas mengambil seluruh sisa harta peninggalan setelah diambil oleh Zawil Furud (penerima bagian pasti). Jika tidak ada Zawil Furud, Ashabah mengambil seluruh harta. Jika harta habis diambil Zawil Furud, Ashabah tidak mendapatkan apa-apa.
2. Tiga Pembagian Ashabah :
A. Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)
Adalah seluruh ahli waris laki-laki (kecuali suami dan saudara seibu) yang berhak menerima sisa harta karena kedudukan dirinya sendiri. Urutan kekuatannya:
1. Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. Ayah dan kakek dari pihak ayah.
3. Saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.
4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung dan seayah.
5. Paman kandung dan paman seayah.
6. Anak laki-laki paman kandung dan seayah.
7. Pembebas budak (laki-laki/perempuan).
Contoh Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)
Kondisi Kasus:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan Suami, Ibu, dan 1 Anak Laki-Laki. Total harta bersih Rp120.000.000.
Pembagian:
• Suami (Zawil Furud): Dapat 1/4 karena ada anak = Rp30.000.000
• Ibu (Zawil Furud): Dapat 1/6 karena ada anak = Rp20.000.000
• Anak Laki-Laki (Ashabah bi Nafsihi): Menerima seluruh sisa harta (Rp120.000.000 dikurangi Rp50.000.000) = Rp70.000.000
B. Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)
Adalah 4 golongan ahli waris perempuan yang awalnya merupakan penerima bagian pasti, namun berubah menjadi penerima sisa karena keberadaan saudara laki-laki yang setingkat dengan mereka. Pembagiannya menggunakan prinsip 2 : 1 (bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan):
1. Anak perempuan (ditarik oleh anak laki-laki).
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (ditarik oleh cucu laki-laki).
3. Saudara perempuan kandung (ditarik oleh saudara laki-laki kandung).
4. Saudara perempuan seayah (ditarik oleh saudara laki-laki seayah).
Contoh Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)
Kondisi Kasus:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan Istri, 1 Anak Laki-Laki, dan 1 Anak Perempuan. Total harta bersih Rp80.000.000.
Pembagian:
• Istri (Zawil Furud): Dapat 1/8 karena ada anak = Rp10.000.000
• Sisa harta (Rp70.000.000) dibagi antara Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan sebagai Ashabah bil Ghairi dengan rasio 2 : 1.
• Anak Laki-Laki: Dapat 2 bagian = Rp46.666.667
• Anak Perempuan: Dapat 1 bagian = Rp23.333.333
C. Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)
Adalah ahli waris perempuan yang menjadi penerima sisa harta karena berada bersama dengan ahli waris perempuan lainnya (tanpa ada saudara laki-laki). Terdiri dari 2 golongan:
1. Saudara perempuan kandung: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
2. Saudara perempuan seayah: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dan tidak ada saudara perempuan kandung).
Contoh Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)
Kondisi Kasus:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan 1 Anak Perempuan dan 1 Saudara Perempuan Kandung. Total harta bersih Rp60.000.000.
Pembagian:
• Anak Perempuan (Zawil Furud): Dapat 1/2 (sendirian) = Rp30.000.000
• Saudara Perempuan Kandung (Ashabah ma'al Ghairi): Berubah menjadi penerima sisa karena ada anak perempuan, sehingga menerima sisa
harta = Rp30.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan komentar ^^