Bab 3: Bagian Pasti (Zawil Furud)
Zawil Furud adalah ahli waris yang sudah ditentukan porsi angkanya secara pasti dalam Al-Qur'an. Porsi ini hanya ada 6 angka:
1. Bagian 1/2 (Setengah)
• Suami: Jika istri tidak punya anak.
• Anak Perempuan (Sendirian): Jika tidak ada anak laki-laki.
• Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung, atau Seayah (Sendirian): Jika tidak ada pesaing atau penghalangnya.
2. Bagian 1/4 (Seperempat)
• Suami: Jika istri punya anak.
• Istri: Jika suami tidak punya anak.
3. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
• Istri: Jika suami punya anak.
4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)
• Diberikan kepada 2 orang perempuan atau lebih (Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung/Seayah) selama tidak ada saudara laki-laki yang mendampingi mereka.
5. Bagian 1/3 (Sepertiga)
• Ibu: Jika almarhum tidak punya anak dan tidak punya banyak saudara.
• Saudara Seibu (2 orang/lebih): Dibagi rata tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
6. Bagian 1/6 (Seperenam)
• Ayah & Ibu: Jika almarhum punya anak.
• Kakek & Nenek: Jika tidak ada ayah/ibu.
• Cucu/Saudara Perempuan Seayah: Untuk melengkapi bagian perempuan agar genap 2/3.
• 1 Orang Saudara Seibu.
Cara Cepat Mengingat:
• Pasangan (Suami/Istri): Dapat 1/2 atau 1/4 (Suami) | Dapat 1/4 atau 1/8 (Istri). Kuncinya: Ada anak = bagian berkurang separuhnya.
• Orang Tua (Ayah/Ibu): Jika ada anak, otomatis dapat 1/6.
• Anak Perempuan: Sendirian dapat 1/2, kalau berdua/lebih dapat 2/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan komentar ^^