WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 3

Bab 3: Bagian Pasti (Zawil Furud)

Zawil Furud adalah ahli waris yang sudah ditentukan porsi angkanya secara pasti dalam Al-Qur'an. Porsi ini hanya ada 6 angka:


 1. Bagian 1/2 (Setengah)

   • Suami: Jika istri tidak punya anak.

   • Anak Perempuan (Sendirian): Jika tidak ada anak laki-laki.

   • Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung, atau Seayah (Sendirian): Jika tidak ada pesaing atau penghalangnya.


 2. Bagian 1/4 (Seperempat)

   • Suami: Jika istri punya anak.

   • Istri: Jika suami tidak punya anak.


 3. Bagian 1/8 (Seperdelapan)

   • Istri: Jika suami punya anak.


 4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

   • Diberikan kepada 2 orang perempuan atau lebih (Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung/Seayah) selama tidak ada saudara laki-laki yang mendampingi mereka.


 5. Bagian 1/3 (Sepertiga)

   • Ibu: Jika almarhum tidak punya anak dan tidak punya banyak saudara.

   • Saudara Seibu (2 orang/lebih): Dibagi rata tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.


 6. Bagian 1/6 (Seperenam)

   • Ayah & Ibu: Jika almarhum punya anak.

   • Kakek & Nenek: Jika tidak ada ayah/ibu.

   • Cucu/Saudara Perempuan Seayah: Untuk melengkapi bagian perempuan agar genap 2/3.

   • 1 Orang Saudara Seibu.


Cara Cepat Mengingat:

• Pasangan (Suami/Istri): Dapat 1/2 atau 1/4 (Suami) | Dapat 1/4 atau 1/8 (Istri). Kuncinya: Ada anak = bagian berkurang separuhnya.

• Orang Tua (Ayah/Ibu): Jika ada anak, otomatis dapat 1/6.

• Anak Perempuan: Sendirian dapat 1/2, kalau berdua/lebih dapat 2/3.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar ^^

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...