WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 5


BAB 5: Konsep Penghalangan (Hijab dan Mahjub)

 1. Pengertian Hijab dan Mahjub

• Hijab: Penghalangan atau penghambatan bagi seorang ahli waris untuk menerima warisan secara total atau sebagian.

• Mahjub: Ahli waris yang terhalang atau gugur hak warisnya akibat keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekeluargaannya dengan almarhum.


 2. Pembagian Jenis Hijab

A. Hijab Nuqshan (Pengurangan Porsi)

Penghalangan yang sifatnya hanya mengurangi porsi bagian warisan, tidak membatalkan hak waris secara total. Contohnya:

• Suami: Berkurang dari 1/2 menjadi 1/4 karena almarhumah memiliki anak.

• Istri: Berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 karena almarhum memiliki anak.

• Ibu: Berkurang dari 1/3 menjadi 1/6 karena almarhum memiliki anak atau 2 orang saudara/lebih.

B. Hijab Hirman (Penghalangan Total)

Penghalangan yang menyebabkan seorang ahli waris gugur sama sekali dan tidak mendapatkan harta warisan sedikit pun.


 3. Ahli Waris yang Tidak Pernah Terkena Hijab Hirman

Terdapat 6 ahli waris utama yang selamanya tidak pernah gugur hak warisnya secara total (pasti mendapat bagian):

 1. Suami

 2. Istri

 3. Ayah

 4. Ibu

 5. Anak Laki-laki

 6. Anak Perempuan

 7. Kaidah Utama Hijab Hirman (Siapa Menghalangi Siapa)

• Kakek terhalang oleh Ayah.

• Nenek terhalang oleh Ibu.

• Cucu terhalang oleh Anak.

• Saudara Kandung terhalang oleh Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki, atau Ayah.

• Saudara Seayah terhalang oleh Saudara Kandung Laki-Laki atau Saudara Kandung Perempuan yang menjadi Ashabah ma'al Ghairi.

• Saudara Seibu terhalang oleh Anak, Cucu, Ayah, atau Kakek.

• Paman terhalang oleh Saudara Laki-Laki atau Anak Laki-Laki Saudara.



 5. Contoh Kasus Hijab Hirman

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Ibu, Ayah, Kakek, dan Saudara Laki-Laki Kandung. Total harta Rp60.000.000.

Pembagian:

• Ibu: Dapat 1/6 (karena ada Ayah dan beberapa kerabat) = Rp10.000.000.

• Ayah: Menerima sisa harta (Ashabah) = Rp50.000.000.

• Kakek: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

• Saudara Laki-Laki Kandung: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar ^^

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...