WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 1


BAB 1: Pendahuluan dan Hak-Hak Harta Peninggalan


 1. Definisi Ilmu Faraidh

• Secara Bahasa: Faraidh adalah bentuk jamak dari kata fariidhoh, yang berarti ketentuan, bagian yang ditetapkan, atau kewajiban.

• Secara Istilah: Ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah fikih dan perhitungan matematis untuk mengetahui bagian warisan yang berhak diterima oleh setiap ahli waris dari harta peninggalan (tarikah).

 2. Empat Hak atas Harta Peninggalan (Tarikah)

Sebelum harta peninggalan dibagi kepada para ahli waris, ada 4 hal yang wajib diselesaikan secara berurutan:

 1. Biaya Pengurusan Jenazah (Takhjiiz al-Mayyit): Mengeluarkan biaya pemulasaraan jenazah secara wajar (kain kafan, memandikan, menguburkan) tanpa berlebihan dan tanpa terlalu pelit.

 2. Pelunasan Utang (Ada' ad-Duyun): Membayar seluruh utang almarhum/almarhumah, baik utang kepada sesama manusia (pinjaman, sewa) maupun utang kepada Allah (zakat, fidyah, nadzar).

 3. Pelaksanaan Wasiat (Tandfiz al-Wasiyyah): Menjalankan wasiat yang pernah diucapkan almarhum/almarhumah. Syaratnya: maksimal 1/3 dari sisa harta (setelah dipotong biaya jenazah dan utang) dan tidak ditujukan kepada ahli waris.

 4. Pembagian Warisan (Taqsiim al-Mirath): Sisa harta bersih setelah 3 urusan di atas selesai, barulah dibagi kepada para ahli waris sesuai porsi hukum Islam.


 3. Tiga Rukun Waris

Pembagian warisan baru dianggap sah jika memenuhi 3 rukun:

 1. Muwarrits: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.

 2. Warits: Ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal dan memiliki hubungan yang sah untuk menerima warisan.

 3. Mauruts / Tarikah: Harta benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah.


 4. Tiga Sebab Seseorang Mendapat Warisan (Asbab al-Mirath)

  1.   An-Nasab (Hubungan Darah): Hubungan kekeluargaan kandung, seperti anak, ayah, ibu, saudara, dan seterusnya.
  2. An-Nikah (Pernikahan Sah): Ikatan pernikahan yang sah secara syariat Islam antara suami dan istri, meskipun belum sempat berhubungan suami-istri.
  3. Al-Wala' (Pembebasan Budak): Hubungan kewarisan karena seseorang telah memerdekakan seorang budak.

 5. Tiga Hal yang Menghalangi Hak Waris (Mawani' al-Mirath)

Seseorang yang secara asal merupakan ahli waris bisa gugur hak warisnya jika terdapat salah satu dari 3 hal ini:

 1. Al-Qatl (Pembunuhan): Ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mendapat warisan sedikit pun dari korban.

 2. Ikhtilaf ad-Din (Perbedaan Agama): Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.

 3. Al-Riqq (Perbudakan): Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak dapat mewarisi atau diwarisi karena dirinya dan hartanya adalah milik tuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar ^^

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...