WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 6


BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)

 1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama)

Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang dapat dibagi habis oleh seluruh penyebut dari porsi ahli waris (Zawil Furud). Angka ini digunakan sebagai dasar untuk membagi harta peninggalan.

Dalam ilmu faraidh, angka Aslul Mas'alah hanya ada 7 jenis: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Contoh Penggunaan:

Jika ahli waris terdiri dari Suami (dapat 1/2) dan Ibu (dapat 1/3), maka penyebutnya adalah 2 dan 3. Angka KPK (Aslul Mas'alah) dari 2 dan 3 adalah 6.


 2. Kasus Khusus: Al-Awl (Porsi Melebihi Harta)

Awl terjadi jika jumlah total porsi bagian ahli waris melebihi angka Aslul Mas'alah (harta yang ada kurang untuk memnuhi porsi seluruh ahli waris).

Cara Penyelesaian:

Angka Aslul Mas'alah dinaikkan nilainya sesuai dengan total penjumlahan seluruh bagian ahli waris, sehingga porsi setiap orang berkurang secara adil dan proporsional.

Contoh Kasus Awl:

Seseorang meninggal meninggalkan Suami dan 2 Saudara Perempuan Kandung. Total harta Rp60.000.000.

• Suami: Dapat 1/2

• 2 Saudara Perempuan Kandung: Dapat 2/3

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Suami dapat 3/6, Saudara Perempuan dapat 4/6. Total porsi: 3 + 4 = 7 (melebihi angka 6).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah dinaikkan menjadi 7 (Awl dari 6 ke 7).

• Suami dapat 3/7 dari harta = Rp25.714.285.

• 2 Saudara Perempuan Kandung dapat 4/7 dari harta = Rp34.285.715.


 3. Kasus Khusus: Ar-Radd (Harta Tersisa)

Radd terjadi jika total porsi bagian Zawil Furud lebih kecil dari angka Aslul Mas'alah dan tidak ada penerima sisa (Ashabah), sehingga harta warisan masih tersisa.

Cara Penyelesaian:

Sisa harta dikembalikan dan dibagikan lagi secara proporsional kepada ahli waris Zawil Furud yang ada (kecuali Suami atau Istri, karena pasangan tidak berhak menerima pengembalian sisa harta).

Contoh Kasus Radd:

Seseorang meninggal meninggalkan Ibu dan 1 Anak Perempuan. Total harta Rp40.000.000.

• Ibu: Dapat 1/6

• Anak Perempuan: Dapat 1/2 (3/6)

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Ibu dapat 1/6, Anak Perempuan dapat 3/6. Total porsi: 1 + 3 = 4 (masih tersisa 2 bagian dan tidak ada Ashabah).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah diturunkan menjadi 4 (Radd dari 6 ke 4).

• Ibu dapat 1/4 dari harta = Rp10.000.000.

• Anak Perempuan dapat 

3/4 dari harta = Rp30.000.000.

ILMU FARAID BAB 5


BAB 5: Konsep Penghalangan (Hijab dan Mahjub)

 1. Pengertian Hijab dan Mahjub

• Hijab: Penghalangan atau penghambatan bagi seorang ahli waris untuk menerima warisan secara total atau sebagian.

• Mahjub: Ahli waris yang terhalang atau gugur hak warisnya akibat keberadaan ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekeluargaannya dengan almarhum.


 2. Pembagian Jenis Hijab

A. Hijab Nuqshan (Pengurangan Porsi)

Penghalangan yang sifatnya hanya mengurangi porsi bagian warisan, tidak membatalkan hak waris secara total. Contohnya:

• Suami: Berkurang dari 1/2 menjadi 1/4 karena almarhumah memiliki anak.

• Istri: Berkurang dari 1/4 menjadi 1/8 karena almarhum memiliki anak.

• Ibu: Berkurang dari 1/3 menjadi 1/6 karena almarhum memiliki anak atau 2 orang saudara/lebih.

B. Hijab Hirman (Penghalangan Total)

Penghalangan yang menyebabkan seorang ahli waris gugur sama sekali dan tidak mendapatkan harta warisan sedikit pun.


 3. Ahli Waris yang Tidak Pernah Terkena Hijab Hirman

Terdapat 6 ahli waris utama yang selamanya tidak pernah gugur hak warisnya secara total (pasti mendapat bagian):

 1. Suami

 2. Istri

 3. Ayah

 4. Ibu

 5. Anak Laki-laki

 6. Anak Perempuan

 7. Kaidah Utama Hijab Hirman (Siapa Menghalangi Siapa)

• Kakek terhalang oleh Ayah.

• Nenek terhalang oleh Ibu.

• Cucu terhalang oleh Anak.

• Saudara Kandung terhalang oleh Anak Laki-Laki, Cucu Laki-Laki, atau Ayah.

• Saudara Seayah terhalang oleh Saudara Kandung Laki-Laki atau Saudara Kandung Perempuan yang menjadi Ashabah ma'al Ghairi.

• Saudara Seibu terhalang oleh Anak, Cucu, Ayah, atau Kakek.

• Paman terhalang oleh Saudara Laki-Laki atau Anak Laki-Laki Saudara.



 5. Contoh Kasus Hijab Hirman

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Ibu, Ayah, Kakek, dan Saudara Laki-Laki Kandung. Total harta Rp60.000.000.

Pembagian:

• Ibu: Dapat 1/6 (karena ada Ayah dan beberapa kerabat) = Rp10.000.000.

• Ayah: Menerima sisa harta (Ashabah) = Rp50.000.000.

• Kakek: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

• Saudara Laki-Laki Kandung: Terhalang total (Mahjub Hirman) oleh Ayah = Rp0.

ILMU FARAID BAB 4

 

BAB 4: Ahli Waris Sisa (Ashabah)

 1. Pengertian Ashabah

Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki porsi bagian pasti dalam Al-Qur'an. Mereka bertugas mengambil seluruh sisa harta peninggalan setelah diambil oleh Zawil Furud (penerima bagian pasti). Jika tidak ada Zawil Furud, Ashabah mengambil seluruh harta. Jika harta habis diambil Zawil Furud, Ashabah tidak mendapatkan apa-apa.


 2. Tiga Pembagian Ashabah :


A. Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)

Adalah seluruh ahli waris laki-laki (kecuali suami dan saudara seibu) yang berhak menerima sisa harta karena kedudukan dirinya sendiri. Urutan kekuatannya:

 1. Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.

 2. Ayah dan kakek dari pihak ayah.

 3. Saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.

 4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung dan seayah.

 5. Paman kandung dan paman seayah.

 6. Anak laki-laki paman kandung dan seayah.

 7. Pembebas budak (laki-laki/perempuan).


Contoh Ashabah bi Nafsihi (Sisa karena Diri Sendiri)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Suami, Ibu, dan 1 Anak Laki-Laki. Total harta bersih Rp120.000.000.

Pembagian:

• Suami (Zawil Furud): Dapat 1/4 karena ada anak = Rp30.000.000

• Ibu (Zawil Furud): Dapat 1/6 karena ada anak = Rp20.000.000

• Anak Laki-Laki (Ashabah bi Nafsihi): Menerima seluruh sisa harta (Rp120.000.000 dikurangi Rp50.000.000) = Rp70.000.000



B. Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)

Adalah 4 golongan ahli waris perempuan yang awalnya merupakan penerima bagian pasti, namun berubah menjadi penerima sisa karena keberadaan saudara laki-laki yang setingkat dengan mereka. Pembagiannya menggunakan prinsip 2 : 1 (bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan):

 1. Anak perempuan (ditarik oleh anak laki-laki).

 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (ditarik oleh cucu laki-laki).

 3. Saudara perempuan kandung (ditarik oleh saudara laki-laki kandung).

 4. Saudara perempuan seayah (ditarik oleh saudara laki-laki seayah).


Contoh Ashabah bil Ghairi (Sisa karena Ditarik Laki-Laki)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan Istri, 1 Anak Laki-Laki, dan 1 Anak Perempuan. Total harta bersih Rp80.000.000.

Pembagian:

• Istri (Zawil Furud): Dapat 1/8 karena ada anak = Rp10.000.000

• Sisa harta (Rp70.000.000) dibagi antara Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan sebagai Ashabah bil Ghairi dengan rasio 2 : 1.

• Anak Laki-Laki: Dapat 2 bagian = Rp46.666.667

• Anak Perempuan: Dapat 1 bagian = Rp23.333.333


C. Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)

Adalah ahli waris perempuan yang menjadi penerima sisa harta karena berada bersama dengan ahli waris perempuan lainnya (tanpa ada saudara laki-laki). Terdiri dari 2 golongan:

 1. Saudara perempuan kandung: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.

 2. Saudara perempuan seayah: Menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dan tidak ada saudara perempuan kandung).


Contoh Ashabah ma'al Ghairi (Sisa Bersama Perempuan Lain)

Kondisi Kasus:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan 1 Anak Perempuan dan 1 Saudara Perempuan Kandung. Total harta bersih Rp60.000.000.

Pembagian:

• Anak Perempuan (Zawil Furud): Dapat 1/2 (sendirian) = Rp30.000.000

• Saudara Perempuan Kandung (Ashabah ma'al Ghairi): Berubah menjadi penerima sisa karena ada anak perempuan, sehingga menerima sisa

 harta = Rp30.000.000


ILMU FARAID BAB 3

Bab 3: Bagian Pasti (Zawil Furud)

Zawil Furud adalah ahli waris yang sudah ditentukan porsi angkanya secara pasti dalam Al-Qur'an. Porsi ini hanya ada 6 angka:


 1. Bagian 1/2 (Setengah)

   • Suami: Jika istri tidak punya anak.

   • Anak Perempuan (Sendirian): Jika tidak ada anak laki-laki.

   • Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung, atau Seayah (Sendirian): Jika tidak ada pesaing atau penghalangnya.


 2. Bagian 1/4 (Seperempat)

   • Suami: Jika istri punya anak.

   • Istri: Jika suami tidak punya anak.


 3. Bagian 1/8 (Seperdelapan)

   • Istri: Jika suami punya anak.


 4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)

   • Diberikan kepada 2 orang perempuan atau lebih (Anak Perempuan, Cucu Perempuan, Saudara Perempuan Kandung/Seayah) selama tidak ada saudara laki-laki yang mendampingi mereka.


 5. Bagian 1/3 (Sepertiga)

   • Ibu: Jika almarhum tidak punya anak dan tidak punya banyak saudara.

   • Saudara Seibu (2 orang/lebih): Dibagi rata tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.


 6. Bagian 1/6 (Seperenam)

   • Ayah & Ibu: Jika almarhum punya anak.

   • Kakek & Nenek: Jika tidak ada ayah/ibu.

   • Cucu/Saudara Perempuan Seayah: Untuk melengkapi bagian perempuan agar genap 2/3.

   • 1 Orang Saudara Seibu.


Cara Cepat Mengingat:

• Pasangan (Suami/Istri): Dapat 1/2 atau 1/4 (Suami) | Dapat 1/4 atau 1/8 (Istri). Kuncinya: Ada anak = bagian berkurang separuhnya.

• Orang Tua (Ayah/Ibu): Jika ada anak, otomatis dapat 1/6.

• Anak Perempuan: Sendirian dapat 1/2, kalau berdua/lebih dapat 2/3.


ILMU FARAID BAB 2


BAB 2: Syarat-Syarat Kewarisan dan Kelompok Ahli Waris

 1. Tiga Syarat Pelaksanaan Waris (Syurut al-Mirath)

Agar proses pembagian harta warisan dapat dilaksanakan, harus dipenuhi 3 syarat utama:

 1. Meninggalnya Pewaris (Maut al-Muwarrits): Pewaris telah terbukti meninggal dunia, baik secara hakiki (nyata), hukum (ditetapkan oleh hakim, seperti hilang tanpa kabar/mufqud), maupun perkiraan (seperti janin yang gugur akibat kejahatan).

 2. Hidupnya Ahli Waris (Hayat al-Warits): Ahli waris dipastikan masih hidup secara hakiki atau hukum (seperti janin dalam kandungan) pada saat pewaris meninggal dunia.

 3. Mengetahui Hubungan Kewarisan (Al-Ilmu bil Jihat al-Muktashidhoh lil Mirath): Diketahui secara jelas sebab yang menetapkan hak waris antara ahli waris dan pewaris (apakah hubungan nasab, pernikahan, atau wala').


 2. Pengelompokan Ahli Waris (Aqsam al-Waratsah)

Secara keseluruhan, ahli waris terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan jenis kelamin:

A. Ahli Waris Laki-Laki (15 Golongan)

 1. Anak laki-laki

 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

 3. Ayah

 4. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas

 5. Saudara laki-laki kandung

 6. Saudara laki-laki seayah

 7. Saudara laki-laki seibu

 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung

 9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

 10. Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah)

 11. Paman seayah (saudara laki-laki seayah dari ayah)

 12. Anak laki-laki paman kandung

 13. Anak laki-laki paman seayah

 14. Suami

 15. Laki-laki yang memerdekakan budak (Mu'tiq)

Catatan: Jika ke-15 ahli waris laki-laki ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 3 orang: Suami, Ayah, dan Anak Laki-Laki.


B. Ahli Waris Perempuan (10 Golongan)

 1. Anak perempuan

 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah

 3. Ibu

 4. Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas

 5. Nenek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas

 6. Saudara perempuan kandung

 7. Saudara perempuan seayah

 8. Saudara perempuan seibu

 9. Istri

 10. Perempuan yang memerdekakan budak (Mu'tiqah)

Catatan: Jika ke-10 ahli waris perempuan ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 orang: Istri, Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari anak laki-laki, Ibu, dan Saudara Perempuan Kandung.

C. Jika Seluruh Ahli Waris (Laki-Laki dan Perempuan) Ada Semua

Jika 25 golongan ahli waris tersebut hidup semua, maka harta warisan hanya dibagi kepada 5 orang saja:

 1. Suami atau Istri

 2. Ayah

 3. Ibu

 4. Anak Laki-Laki

 5. Anak Perempuan


ILMU FARAID BAB 1


BAB 1: Pendahuluan dan Hak-Hak Harta Peninggalan


 1. Definisi Ilmu Faraidh

• Secara Bahasa: Faraidh adalah bentuk jamak dari kata fariidhoh, yang berarti ketentuan, bagian yang ditetapkan, atau kewajiban.

• Secara Istilah: Ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaidah fikih dan perhitungan matematis untuk mengetahui bagian warisan yang berhak diterima oleh setiap ahli waris dari harta peninggalan (tarikah).

 2. Empat Hak atas Harta Peninggalan (Tarikah)

Sebelum harta peninggalan dibagi kepada para ahli waris, ada 4 hal yang wajib diselesaikan secara berurutan:

 1. Biaya Pengurusan Jenazah (Takhjiiz al-Mayyit): Mengeluarkan biaya pemulasaraan jenazah secara wajar (kain kafan, memandikan, menguburkan) tanpa berlebihan dan tanpa terlalu pelit.

 2. Pelunasan Utang (Ada' ad-Duyun): Membayar seluruh utang almarhum/almarhumah, baik utang kepada sesama manusia (pinjaman, sewa) maupun utang kepada Allah (zakat, fidyah, nadzar).

 3. Pelaksanaan Wasiat (Tandfiz al-Wasiyyah): Menjalankan wasiat yang pernah diucapkan almarhum/almarhumah. Syaratnya: maksimal 1/3 dari sisa harta (setelah dipotong biaya jenazah dan utang) dan tidak ditujukan kepada ahli waris.

 4. Pembagian Warisan (Taqsiim al-Mirath): Sisa harta bersih setelah 3 urusan di atas selesai, barulah dibagi kepada para ahli waris sesuai porsi hukum Islam.


 3. Tiga Rukun Waris

Pembagian warisan baru dianggap sah jika memenuhi 3 rukun:

 1. Muwarrits: Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.

 2. Warits: Ahli waris yang masih hidup saat pewaris meninggal dan memiliki hubungan yang sah untuk menerima warisan.

 3. Mauruts / Tarikah: Harta benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan oleh almarhum/almarhumah.


 4. Tiga Sebab Seseorang Mendapat Warisan (Asbab al-Mirath)

  1.   An-Nasab (Hubungan Darah): Hubungan kekeluargaan kandung, seperti anak, ayah, ibu, saudara, dan seterusnya.
  2. An-Nikah (Pernikahan Sah): Ikatan pernikahan yang sah secara syariat Islam antara suami dan istri, meskipun belum sempat berhubungan suami-istri.
  3. Al-Wala' (Pembebasan Budak): Hubungan kewarisan karena seseorang telah memerdekakan seorang budak.

 5. Tiga Hal yang Menghalangi Hak Waris (Mawani' al-Mirath)

Seseorang yang secara asal merupakan ahli waris bisa gugur hak warisnya jika terdapat salah satu dari 3 hal ini:

 1. Al-Qatl (Pembunuhan): Ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mendapat warisan sedikit pun dari korban.

 2. Ikhtilaf ad-Din (Perbedaan Agama): Seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari seorang muslim.

 3. Al-Riqq (Perbudakan): Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak dapat mewarisi atau diwarisi karena dirinya dan hartanya adalah milik tuannya.

PENDAHULUAN ILMU FARAID


BAB 

Topik Utama 

Rincian Isu & Kaidah


Bab 1 : Pendahuluan & Hak Harta 

Definisi ilmu faraidh, sebab-sebab mendapat warisan (asbab al-mirath), penghalang warisan (mewani' al-mirath), serta 4 hak yang harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum dibagi (biaya pemakaman, utang, wasiat, dan warisan). 


Bab 2 : Sebab & Syarat Kewarisan 

 Pembahasan rinci mengenai 3 sebab kewarisan (hubungan nasab/darah, pernikahan sah, dan wala' atau memerdekakan budak) dan 3 syarat utama pelaksanaan waris. 


Bab 3 Zawil Furud 

Penjelasan 6 porsi bagian pasti yang disebutkan dalam Al-Qur'an: 

• 1/2 (Suami, anak perempuan, dll.)

• 1/4 (Suami/Istri)

• 1/8 (Istri)

• 2/3 (Dua anak perempuan atau lebih, dll.)

• 1/3 (Ibu, saudara seibu)

• 1/6 (Ayah, ibu, kakek, nenek, dll.) beserta syarat masing-masing. 


Bab 4  Ashabah 

Ketentuan ahli waris yang menerima sisa harta (ashabah): 

• Ashabah bi nafsihi (laki-laki penerima sisa).

• Ashabah bil ghairi (perempuan yang tertarik oleh saudara laki-lakinya).

• Ashabah ma'al ghairi (perempuan yang menjadi ashabah karena bersama perempuan lain). 


Bab 5  Hijab dan Mahjub 

 Konsep penghalangan hak waris: 

• Hijab Hirman (terhalang total, misal: kakek terhalang oleh ayah).

• Hijab Nuqshan (pengurangan porsi, misal: suami dari 1/2 menjadi 1/4 karena ada anak). 


Bab 6 Perhitungan & Kasus 

Penerapan rumus KPK (Aslul Mas'alah) untuk menentukan penyebut hitungan, penyelesaian kasus 'Awl (porsi bagian lebih besar dari harta) dan Radd (porsi bagian lebih kecil dari harta). |


PENJELASAN LENGKAP 

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...