WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

PENDAHULUAN ILMU FARAID


BAB 

Topik Utama 

Rincian Isu & Kaidah


Bab 1 : Pendahuluan & Hak Harta 

Definisi ilmu faraidh, sebab-sebab mendapat warisan (asbab al-mirath), penghalang warisan (mewani' al-mirath), serta 4 hak yang harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum dibagi (biaya pemakaman, utang, wasiat, dan warisan). 


Bab 2 : Sebab & Syarat Kewarisan 

 Pembahasan rinci mengenai 3 sebab kewarisan (hubungan nasab/darah, pernikahan sah, dan wala' atau memerdekakan budak) dan 3 syarat utama pelaksanaan waris. 


Bab 3 Zawil Furud 

Penjelasan 6 porsi bagian pasti yang disebutkan dalam Al-Qur'an: 

• 1/2 (Suami, anak perempuan, dll.)

• 1/4 (Suami/Istri)

• 1/8 (Istri)

• 2/3 (Dua anak perempuan atau lebih, dll.)

• 1/3 (Ibu, saudara seibu)

• 1/6 (Ayah, ibu, kakek, nenek, dll.) beserta syarat masing-masing. 


Bab 4  Ashabah 

Ketentuan ahli waris yang menerima sisa harta (ashabah): 

• Ashabah bi nafsihi (laki-laki penerima sisa).

• Ashabah bil ghairi (perempuan yang tertarik oleh saudara laki-lakinya).

• Ashabah ma'al ghairi (perempuan yang menjadi ashabah karena bersama perempuan lain). 


Bab 5  Hijab dan Mahjub 

 Konsep penghalangan hak waris: 

• Hijab Hirman (terhalang total, misal: kakek terhalang oleh ayah).

• Hijab Nuqshan (pengurangan porsi, misal: suami dari 1/2 menjadi 1/4 karena ada anak). 


Bab 6 Perhitungan & Kasus 

Penerapan rumus KPK (Aslul Mas'alah) untuk menentukan penyebut hitungan, penyelesaian kasus 'Awl (porsi bagian lebih besar dari harta) dan Radd (porsi bagian lebih kecil dari harta). |


PENJELASAN LENGKAP 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar ^^

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...