BAB
Topik Utama
Rincian Isu & Kaidah
Bab 1 : Pendahuluan & Hak Harta
Definisi ilmu faraidh, sebab-sebab mendapat warisan (asbab al-mirath), penghalang warisan (mewani' al-mirath), serta 4 hak yang harus diselesaikan dari harta peninggalan sebelum dibagi (biaya pemakaman, utang, wasiat, dan warisan).
Bab 2 : Sebab & Syarat Kewarisan
Pembahasan rinci mengenai 3 sebab kewarisan (hubungan nasab/darah, pernikahan sah, dan wala' atau memerdekakan budak) dan 3 syarat utama pelaksanaan waris.
Bab 3 Zawil Furud
Penjelasan 6 porsi bagian pasti yang disebutkan dalam Al-Qur'an:
• 1/2 (Suami, anak perempuan, dll.)
• 1/4 (Suami/Istri)
• 1/8 (Istri)
• 2/3 (Dua anak perempuan atau lebih, dll.)
• 1/3 (Ibu, saudara seibu)
• 1/6 (Ayah, ibu, kakek, nenek, dll.) beserta syarat masing-masing.
Bab 4 Ashabah
Ketentuan ahli waris yang menerima sisa harta (ashabah):
• Ashabah bi nafsihi (laki-laki penerima sisa).
• Ashabah bil ghairi (perempuan yang tertarik oleh saudara laki-lakinya).
• Ashabah ma'al ghairi (perempuan yang menjadi ashabah karena bersama perempuan lain).
Bab 5 Hijab dan Mahjub
Konsep penghalangan hak waris:
• Hijab Hirman (terhalang total, misal: kakek terhalang oleh ayah).
• Hijab Nuqshan (pengurangan porsi, misal: suami dari 1/2 menjadi 1/4 karena ada anak).
Bab 6 Perhitungan & Kasus
Penerapan rumus KPK (Aslul Mas'alah) untuk menentukan penyebut hitungan, penyelesaian kasus 'Awl (porsi bagian lebih besar dari harta) dan Radd (porsi bagian lebih kecil dari harta). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan komentar ^^