WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Selasa, 04 Agustus 2026

ILMU FARAID BAB 6


BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)

 1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama)

Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang dapat dibagi habis oleh seluruh penyebut dari porsi ahli waris (Zawil Furud). Angka ini digunakan sebagai dasar untuk membagi harta peninggalan.

Dalam ilmu faraidh, angka Aslul Mas'alah hanya ada 7 jenis: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24.

Contoh Penggunaan:

Jika ahli waris terdiri dari Suami (dapat 1/2) dan Ibu (dapat 1/3), maka penyebutnya adalah 2 dan 3. Angka KPK (Aslul Mas'alah) dari 2 dan 3 adalah 6.


 2. Kasus Khusus: Al-Awl (Porsi Melebihi Harta)

Awl terjadi jika jumlah total porsi bagian ahli waris melebihi angka Aslul Mas'alah (harta yang ada kurang untuk memnuhi porsi seluruh ahli waris).

Cara Penyelesaian:

Angka Aslul Mas'alah dinaikkan nilainya sesuai dengan total penjumlahan seluruh bagian ahli waris, sehingga porsi setiap orang berkurang secara adil dan proporsional.

Contoh Kasus Awl:

Seseorang meninggal meninggalkan Suami dan 2 Saudara Perempuan Kandung. Total harta Rp60.000.000.

• Suami: Dapat 1/2

• 2 Saudara Perempuan Kandung: Dapat 2/3

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Suami dapat 3/6, Saudara Perempuan dapat 4/6. Total porsi: 3 + 4 = 7 (melebihi angka 6).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah dinaikkan menjadi 7 (Awl dari 6 ke 7).

• Suami dapat 3/7 dari harta = Rp25.714.285.

• 2 Saudara Perempuan Kandung dapat 4/7 dari harta = Rp34.285.715.


 3. Kasus Khusus: Ar-Radd (Harta Tersisa)

Radd terjadi jika total porsi bagian Zawil Furud lebih kecil dari angka Aslul Mas'alah dan tidak ada penerima sisa (Ashabah), sehingga harta warisan masih tersisa.

Cara Penyelesaian:

Sisa harta dikembalikan dan dibagikan lagi secara proporsional kepada ahli waris Zawil Furud yang ada (kecuali Suami atau Istri, karena pasangan tidak berhak menerima pengembalian sisa harta).

Contoh Kasus Radd:

Seseorang meninggal meninggalkan Ibu dan 1 Anak Perempuan. Total harta Rp40.000.000.

• Ibu: Dapat 1/6

• Anak Perempuan: Dapat 1/2 (3/6)

• Hitungan awal (Aslul Mas'alah 6): Ibu dapat 1/6, Anak Perempuan dapat 3/6. Total porsi: 1 + 3 = 4 (masih tersisa 2 bagian dan tidak ada Ashabah).

• Penyelesaian: Aslul Mas'alah diturunkan menjadi 4 (Radd dari 6 ke 4).

• Ibu dapat 1/4 dari harta = Rp10.000.000.

• Anak Perempuan dapat 

3/4 dari harta = Rp30.000.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar ^^

ILMU FARAID BAB 6

BAB 6: Perhitungan Waris (Al-Hisab)  1. Penentuan Aslul Mas'alah (Penyebut Utama) Aslul Mas'alah adalah angka terkecil (KPK) yang da...