BAB 2: Syarat-Syarat Kewarisan dan Kelompok Ahli Waris
1. Tiga Syarat Pelaksanaan Waris (Syurut al-Mirath)
Agar proses pembagian harta warisan dapat dilaksanakan, harus dipenuhi 3 syarat utama:
1. Meninggalnya Pewaris (Maut al-Muwarrits): Pewaris telah terbukti meninggal dunia, baik secara hakiki (nyata), hukum (ditetapkan oleh hakim, seperti hilang tanpa kabar/mufqud), maupun perkiraan (seperti janin yang gugur akibat kejahatan).
2. Hidupnya Ahli Waris (Hayat al-Warits): Ahli waris dipastikan masih hidup secara hakiki atau hukum (seperti janin dalam kandungan) pada saat pewaris meninggal dunia.
3. Mengetahui Hubungan Kewarisan (Al-Ilmu bil Jihat al-Muktashidhoh lil Mirath): Diketahui secara jelas sebab yang menetapkan hak waris antara ahli waris dan pewaris (apakah hubungan nasab, pernikahan, atau wala').
2. Pengelompokan Ahli Waris (Aqsam al-Waratsah)
Secara keseluruhan, ahli waris terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan jenis kelamin:
A. Ahli Waris Laki-Laki (15 Golongan)
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3. Ayah
4. Kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
10. Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah)
11. Paman seayah (saudara laki-laki seayah dari ayah)
12. Anak laki-laki paman kandung
13. Anak laki-laki paman seayah
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan budak (Mu'tiq)
Catatan: Jika ke-15 ahli waris laki-laki ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 3 orang: Suami, Ayah, dan Anak Laki-Laki.
B. Ahli Waris Perempuan (10 Golongan)
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3. Ibu
4. Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas
5. Nenek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Perempuan yang memerdekakan budak (Mu'tiqah)
Catatan: Jika ke-10 ahli waris perempuan ini ada semua, maka yang berhak menerima warisan hanya 5 orang: Istri, Anak Perempuan, Cucu Perempuan dari anak laki-laki, Ibu, dan Saudara Perempuan Kandung.
C. Jika Seluruh Ahli Waris (Laki-Laki dan Perempuan) Ada Semua
Jika 25 golongan ahli waris tersebut hidup semua, maka harta warisan hanya dibagi kepada 5 orang saja:
1. Suami atau Istri
2. Ayah
3. Ibu
4. Anak Laki-Laki
5. Anak Perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tinggalkan komentar ^^