SOAL UAS
1.
Fatwa
(Ijma’) baik yang dilaksanakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), Majlis
Tarjih Muhammadiyah, atau Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul ‘Ulama, terkesan
hanya menjadi landasan dan dalil yang tidak serta merta ditaati oleh para
penganutnya.
a.
Fatwa
Keharaman Rokok ternyata menjadi perdebatan ketiga lembaga fatwa tersebut,
indikasi adanya “SPONSOR” bagi lembaga tertentu menjadikan Fatwa tersebut belum
bisa mengurangi kebiasaan merokok bagi sebagian kalangan. Uraikan jawaban
saudara, berdasarkan Kajian Ijma’ dalam Ilmu Ushul Fiqh sebagai landasan
pembentukan hukum yang Muttafaq.
b.
Relevansi kesepakatan (Ijma’) dan
Ketaatan, bagi pemeluknya merupakan bagian yang integral dalam persoalan
pembakuan hukum. Bagaimana bila akhirnya orang berpendapat, Fatwa Ulama
hukum itu tidak ada yang pasti (benar/salah) dan berbuat/ tidak berbuat tidak
perlu mempertimbangkan aspek aspek hukum karena ada yang menerima, menolak,
bahkan membiarkan hukum. Jelaskan dengan semampunya !
2.
Dalam
kajian Fiqh, Ushul Fiqh, pembahasan terkait prinsip prinsip hukum tidak akan
pernah final, uraikan :
a.
Paradigma
penggunaan dalil menjadi persoalan dalam mempertimbangkan penetapan hukum,
bagaimana para imam (Madzhab Empat) melihat dan menempatkan dalil sebagai
sumber hukum !
b.
Muttafaq alaih, ialah
kesepakatan penggunaan landasan
istinbath hukum yang menghasilkan ketetapan hukum
secara permanen, sedangkan Mukhtalaf alaih berimplikasi pada ketetapan
hukum yang diperselisihkan (dalil yang tidak disepakati) !
1) Tunjukkan
dalil dan cara penetapan hukum dari masing-masing dalam ketentuan a dan b
diatas sehingga melahirkan ketetapan hukum al-amaly (baca: Fiqh),
masing-masing 5 contoh.
2) Dalil
Mukhtalafah akan melahirkan Hukum yang tidak permanen, coba buat contoh
5 hukum yang Mukhtalafah dan jelaskan cara penetapannya oleh para Imam
serta konsekuensi pengamalannya masing masing !
3. Taklif
dalam prinsip Hukum memiliki implikasi yang luas bagi Mukallaf untuk melakukan
suatu perbuatan ;
a. Apa
ukuran benar dan salah, syah dan batal dalam
mempergunakan pendapat tertentu dalam kacamata hukum Islam. Jelaskan !
b. Ada
persoalan dalam memandang ibahah sebagai sumber hukum, coba jelaskan
muara perdebatan mereka yang berimplikasi pada prinsip hukum !
4. Ushul
fiqih mempunyai peran yang sangat strategis untuk menjaga dinamika kelenturan
ajaran agama dalam berdialektika dengan problema sosial kemanusiaan dan
kealaman. Klaim ajaran Islam sebagai shalihun likulli makan wal azman
sebagai penerjemahan dari wacana "wama arsalnaka illa rahmatan
lil alamin" menjadi tanggung jawab ushul fiqih dalam melakukan
istinbath al-hukm, baik dengan metode interpretasi bahasa (bayan),
metode kausasi (ta'lili), dan metode kemashlahatan (istishlahi).
Jelaskan Masing-masing berlandaskan pengertian dan contoh !
5. Istishan
sebagai salah satu istidlal al-hukm telah melahirkan polemik
berkepanjangan dikalangan ulama ushuliyyin hingga saat ini. Penolakan keras
dari imam Syafi’i terhadap istihsan karena dianggap berpotensi membuat
syariah sendiri (man istahsana faqad syarra’a) mendapat reaksi yang
tidak kalah sengit dari para pendukungnya. Fenomena munculnya kelompok islam
beraliran keras (fundamental) seperti HTI, FPI, laskar jihad dan yang beraliran
liberal semisal JIL, JIMM komunitas islam emansipatoris ditengarai sebagai
derivasi dari adanya konflik istihsan diatas. Jelaskan dan Bedakan,
serta berikan contoh dari pola kerja Istihsan, dan Maslahan Mursalah!
No comments:
Post a Comment
tinggalkan komentar ^^