WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Tuesday, December 31, 2013

SOAL-SOAL USHULFIQH


SOAL UAS
1.      Fatwa (Ijma’) baik yang dilaksanakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), Majlis Tarjih Muhammadiyah, atau Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul ‘Ulama, terkesan hanya menjadi landasan dan dalil yang tidak serta merta ditaati oleh para penganutnya.
a.       Fatwa Keharaman Rokok ternyata menjadi perdebatan ketiga lembaga fatwa tersebut, indikasi adanya “SPONSOR” bagi lembaga tertentu menjadikan Fatwa tersebut belum bisa mengurangi kebiasaan merokok bagi sebagian kalangan. Uraikan jawaban saudara, berdasarkan Kajian Ijma’ dalam Ilmu Ushul Fiqh sebagai landasan pembentukan hukum yang Muttafaq.
b.      Relevansi kesepakatan (Ijma’) dan Ketaatan, bagi pemeluknya merupakan bagian yang integral dalam persoalan pembakuan hukum. Bagaimana bila akhirnya orang berpendapat, Fatwa Ulama hukum itu tidak ada yang pasti (benar/salah) dan berbuat/ tidak berbuat tidak perlu mempertimbangkan aspek aspek hukum karena ada yang menerima, menolak, bahkan membiarkan hukum. Jelaskan dengan semampunya !
2.      Dalam kajian Fiqh, Ushul Fiqh, pembahasan terkait prinsip prinsip hukum tidak akan pernah final, uraikan :
a.       Paradigma penggunaan dalil menjadi persoalan dalam mempertimbangkan penetapan hukum, bagaimana para imam (Madzhab Empat) melihat dan menempatkan dalil sebagai sumber hukum !
b.      Muttafaq  alaih,  ialah  kesepakatan  penggunaan  landasan  istinbath  hukum  yang menghasilkan ketetapan hukum secara permanen, sedangkan Mukhtalaf alaih berimplikasi pada ketetapan hukum yang diperselisihkan (dalil yang tidak disepakati) !
1)      Tunjukkan dalil dan cara penetapan hukum dari masing-masing dalam ketentuan a dan b diatas sehingga melahirkan ketetapan hukum al-amaly (baca: Fiqh), masing-masing 5 contoh.
2)      Dalil Mukhtalafah akan melahirkan Hukum yang tidak permanen, coba buat contoh 5 hukum yang Mukhtalafah dan jelaskan cara penetapannya oleh para Imam serta konsekuensi pengamalannya masing masing !
3.      Taklif dalam prinsip Hukum memiliki implikasi yang luas bagi Mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan ;
a.       Apa ukuran benar dan salah, syah dan batal dalam mempergunakan pendapat tertentu dalam kacamata hukum Islam. Jelaskan !
b.      Ada persoalan dalam memandang ibahah sebagai sumber hukum, coba jelaskan muara perdebatan mereka yang berimplikasi pada prinsip hukum !
4.      Ushul fiqih mempunyai peran yang sangat strategis untuk menjaga dinamika kelenturan ajaran agama dalam berdialektika dengan problema sosial kemanusiaan dan kealaman. Klaim ajaran Islam sebagai shalihun likulli makan wal azman sebagai penerjemahan dari wacana "wama arsalnaka illa rahmatan lil alamin" menjadi tanggung jawab ushul fiqih dalam melakukan istinbath al-hukm, baik dengan metode interpretasi bahasa (bayan), metode kausasi (ta'lili), dan metode kemashlahatan (istishlahi). Jelaskan Masing-masing berlandaskan pengertian dan contoh !
5.      Istishan sebagai salah satu istidlal al-hukm telah melahirkan polemik berkepanjangan dikalangan ulama ushuliyyin hingga saat ini. Penolakan keras dari imam Syafi’i terhadap istihsan karena dianggap berpotensi membuat syariah sendiri (man istahsana faqad syarra’a) mendapat reaksi yang tidak kalah sengit dari para pendukungnya. Fenomena munculnya kelompok islam beraliran keras (fundamental) seperti HTI, FPI, laskar jihad dan yang beraliran liberal semisal JIL, JIMM komunitas islam emansipatoris ditengarai sebagai derivasi dari adanya konflik istihsan diatas. Jelaskan dan Bedakan, serta berikan contoh dari pola kerja Istihsan, dan Maslahan Mursalah!



No comments:

Post a Comment

tinggalkan komentar ^^

Kepemilikan /Kata Ganti ضمير

 Dhomir Kepunyaan ( Dhomir Munfasil )   جَمْعٌ ‏مُثَنَّى ‏ مُفْرَدٌ ضمير هُمْ هُم...