Pengertian Ilmu Waris Dalam Islam
Pengertian ilmu waris, kata waris sebenarnya berasal dari bahasa arabyaitu Miras. Pengertian Ilmu Waris adalah berarti harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dan kemudian dibagikan pada ahl warisnya. Kata jamak dari waris/faraid yang artinya semakna denga mafrufdah itu yaitu sudah ditentukan kadarnya.
Kedudukan Ilmu Waris Dalam Islam
Adanya peninggalan suatu harta dari orang yang meninggal merupakan suatu hal yang sering sekali bisa menimbulan suatu masalah atau musibah pertengkaran sengketa yang ada di dalam suatu keluarga. Dengan adanya sengketa tersebut akhirnya bisa memutuskan hubungan silahturahmi antar keluarga yang satu dengan yang lainnya.
Padalah di dalam Islam memutuskan suatu hubungan silahturahmi merupakan suatu yang sangat diharamkan.
Terjadinya suatu putusnya hubungan tali silahturahmi tersebut disebabkan karena pada masing-masing pihak dari ahli waris mempunyai dasar bahwa mereka menginginkan baagian warisan yang jumlahnya lebih banyak kalaun bisa semuanya dan pihak ahli waris yang klainnya tidak mendapat bagian.
Tujuan Ilmu Waris Dalam Islam
Pada dasarnya, secara umum dari tujuan mempelajari ilmu fiqh mewarisi yaitu supaya kita mampu untuk memahami serta melaksanakan dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh terdahulu kita kepada ahli warisnya yan berhak untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
Tujuan meempelajari ilmu fiqh mewarisi adalah seperti berikut ini:
- Supaya kita mengetahui dengan jelas siapa orang yang memang berhak untuk mendapatkan dan menerima akan harta warisan yang diinggalkan terdahulunya.
- Supaya bisa menentukan dalam pembagian hart warisan dengan cara yang adil dan tentunya juga benar.
- supaya terhindar dari yang namanya perselisihan karena perebutan harta warisan peninggalan pemiliknya terdahulu yang di karenakan aturan dalam pembagian yang tidak jelas.
- Supaya beban dan juga tanggung jawab si mayit menjadi ringan dengan adanya aturan dalam ilmu fiqh mewarisi ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan antara satu dengan yang lainnya. Sebab dalam pembagian harta warisan tersebut merupakan yang terbaik dalam pandangan Allah SWT dan manusia.
No comments:
Post a Comment
tinggalkan komentar ^^