BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kita sebagai warga negara Indonesia harus benar-benar memahami semua hal
yang berhubungan dengan negara kita, agar kita dapat menanamkan rasa
nasionalisme yang tinggi terhadap negara kita ini, dan kita harus memiliki
kesadaran penuh untuk selalu memperjuangkan dan menjunjung tinggi asas-asas
negara kita, selain itu agar kita dapat turut serta mengatur segala ketertiban,
aturan, UUD dan Pancasila. Pada sisi lain, ketidakjelasan pengertian konsep
dasar negara dan bernegara dalam pemahaman warga negara dewasa ini juga semakin
mengaburkan orientasi berbangsa dan bernegara dalam diri masyarakat, bahkan
dalam pemerintahan sendiri. Hal ini ditandai dengan kaburnya konsep
nasionalisme kebangsaan yang sekarang banyak dirongrong oleh ideologi
kapitalisme dan sektarianisme yang tak jarang mengatasnamakan agama. Fenomena
ini tentu akan berujung pada ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[1]
Dalam konsepsi islam, menurut
kebanyakan ahli politik islam modern, tidak ditentukan rumusan yang pasti
tentang konsep negara. Dua sumber islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak secara
tersurat mendefinisikan model negara dalam islam. Namun demikian keduanya
memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep
yang pasti tentang model/bentuk negara telah melahirkan beragam pemikiran
tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik islam. Oleh sebab itu,
karena kita berada di wilayah Indonesia, maka kita harus benar-benar memahami
segala sesuatu yang ada di wilayah Indonesia.
Rumusan Masalah
Dari uraian singkat diatas, kita dapat mengambil beberapa rumusan
masalah, diantaranya:
·
Apa pengertian tentang negara ?
·
Apa tujuan negara ?
·
Apa unsur-unsur negara ?
·
Bagaimana terbentuknya negara ?
·
Bagaimana bentuk-bentuk negara ?
TUJUAN
Tujuan pembahasan tentang beberapa
rumusan masalah tidak lain adalah agar kita dapat memahami pengertian tentang
negara, pengertian tentang tujuan negara, agar kita memahami tentang
unsur-unsur negara, paham dengan proses terbentuknya negara dan mengetahui
bentuk-bentuk negara.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PENGERTIAN NEGARA
Secara
teoristis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi
masyarakat. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negara dengan
pengertian yang beragam. Negara
adalah terjemahan dari beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Prancis) secara terminologi Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di
antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di
dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur
dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat, wilayah dan adanya pemerintah
yang berdaulat.
Konsep negara
modern menurut para tokoh antara lain :
1.
Roger H. Soltau mendefinisikan negara dengan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.
Harold J. Laski menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat.
3.
Max Weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.
Robert M. Mac Iver mengartikan negara dengan asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut dapat dipahami secara
sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga
negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan,
monopolistis dari kekuasaan yang sah.[2]
TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasan dari kumpulan orang-orang yang
mendiaminya,Negara harus memiliki tujuan yang di sepakati bersama.tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam
antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Sebuah Negara memiliki tujuan
tertentu sesuai model Negara tertentu dalam konsep dan ajaran plato tujuan
adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial .menurut ajaraan dan konsep teokratis
Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan
tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam Konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Dalam Konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh
Mahfud M,D di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang
dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia
international yang oleh Mahmud di sebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut akan
di jelaskan
1.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan
suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan
bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang
harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial
yang jelas.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
4.
Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan negara lain hanya
bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini bersifat deklaratif , bukan
konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua pengakuan suatu negara
yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu
pengakuan atas suatu negara, pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa
suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara (
wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh pengakuan de
jure maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga sedunia,
hak kewajiban di maksud adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan sebagai
suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.
TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
Banyak dijumpai teori tentang
terbentuknya sebuah negara. Diantara teori-teori tersebut adalah :
1.
Teori kontrak
sosial (sosial kontrak) Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
dan tradisi sosial masyarakat. Teori
ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena
berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga negara dengan lembaga
negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, John Locke, dan
J .J Rousseu.
a.
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia
terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah
(Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara. Bagi
Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera. Sebaliknya,
keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa
pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya.
Karenanya, menurut Hobbes, di butuhkan kontrak atau perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan
meyerahkan semua hak-hak kodrat yang di milikinya kepada seseorang atau sebuah badan
yang di sebut Negara.
b.
John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah
sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan
yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu
di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan
Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut
memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan
pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau
Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga Negara
bersandar pada alasan inilah Negara di dirikan.
Namun demikian menurut Locke
penyelenggaraan Negara atau pimpinan Negara harus di batasi melalui suatu
kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara Negara dan warga Negara
dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan
(penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini di sebabkan
karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga Negara tersebut tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak
alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat di lepaskan,
sekalipun oleh masing-masing individu.
c.
Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut rosseau
keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk
meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang di lakukan melalui organisasi
politik,. Menurtnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan
hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai
pemimpin organisasi Negara di bentuk dan di tentukan oleh berdaulat dan
merupakan wakil-wakil dari warga Negara. Yang berdaulat adalah rakyat
seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi
atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Melalui pandangan ini,
Rosseau di kenal sebagai peletak dasar bentuk Negara yang berdaulatnya berada
di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata
lain, ia juga sekaligus di kenal sebagai penggagas paham Negara demokrasi yang
bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan
penguasa-penguasa Negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat
bersama.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi) Teori ketuhanan di kenal juga
dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di
belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna
dalam tulisan-tulisan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan
teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki
pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan.
Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Para raja ini
mengkliam sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan
kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model
ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka,
raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya, bahkan dapat di bunuh,. Mereka
beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat. Dalam sejarah tata Negara islam, pandangan
Teokratis serupa pernah di jalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi
Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau
bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard),
raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa
dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan
kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam
ii pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus
kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan
bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state).
Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi
islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Di pengaruhi
pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam
islam harus di pertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3.
Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat di
artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui
penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre)
dari terbentuknya sebuah negara, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh
suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan
suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan
kekuatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah negara. Teori
ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan
suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama
kehidupan suku yang di kalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa
modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas
bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, di
jumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak di tentukan oleh
pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di katagorikan ke
dalam jenis ini.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam
konsep dan teori modern, Negara terbagi
dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1.
Negara Kesatuan
a. Negara kesatuan adalah bentuk suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya negara kesatuan ini
terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
b. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah
pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto
adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
Negara kesatuan dengan sistem
Desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan, untuk mengurus
pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde
baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model
ini.
2.
Negara Serikat
Negara
serikat atau federasi adalah merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari
beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara
bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada negara
serikat. Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme
pemilihannya bentuk negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki,
oligarki, dan demokrasi.
a.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan negara hanya sebatas simbol negara.
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan negara hanya sebatas simbol negara.
b.
Oligarki
Model
pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang di jalankan oleh beberapa orang
yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)[3]
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)[3]
BAB III
KESIMPULAN
Negara adalah terjemahan dari
beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat
(Prancis) secara terminologi
negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu
kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Macam-macam
tujuan negara adalah :
·
Bertujuan untuk memperluas kekuasan
·
Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
·
Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Suatu Negara harus memiliki tiga
unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh
Mahfud M,D di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang
dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia
international yang oleh Mahmud di sebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut adalah : rakyat,
wilayah, pemerintah dan pengakuan negara lain.
Banyak dijumpai teori tentang
terbentuknya sebuah Negara. Diantara teori-teori tersebut adalah : Teori
kontrak sosial, ketuhanan dan kekuatan.
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam
konsep dan teori modern, Negara terbagi
dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
No comments:
Post a Comment
tinggalkan komentar ^^