WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Wednesday, March 12, 2014

KONSEP DASAR NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
       Kita sebagai warga negara Indonesia harus benar-benar memahami semua hal yang berhubungan dengan negara kita, agar kita dapat menanamkan rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara kita ini, dan kita harus memiliki kesadaran penuh untuk selalu memperjuangkan dan menjunjung tinggi asas-asas negara kita, selain itu agar kita dapat turut serta mengatur segala ketertiban, aturan, UUD dan Pancasila. Pada sisi lain, ketidakjelasan pengertian konsep dasar negara dan bernegara dalam pemahaman warga negara dewasa ini juga semakin mengaburkan orientasi berbangsa dan bernegara dalam diri masyarakat, bahkan dalam pemerintahan sendiri. Hal ini ditandai dengan kaburnya konsep nasionalisme kebangsaan yang sekarang banyak dirongrong oleh ideologi kapitalisme dan sektarianisme yang tak jarang mengatasnamakan agama. Fenomena ini tentu akan berujung pada ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
            Dalam konsepsi islam, menurut kebanyakan ahli politik islam modern, tidak ditentukan rumusan yang pasti tentang konsep negara. Dua sumber islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam islam. Namun demikian keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang model/bentuk negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik islam. Oleh sebab itu, karena kita berada di wilayah Indonesia, maka kita harus benar-benar memahami segala sesuatu yang ada di wilayah Indonesia.
Rumusan Masalah
            Dari uraian singkat diatas, kita dapat mengambil beberapa rumusan masalah, diantaranya:
·         Apa pengertian tentang negara ?
·         Apa tujuan negara ?
·         Apa unsur-unsur negara ?
·         Bagaimana terbentuknya negara ?
·         Bagaimana bentuk-bentuk negara ?



TUJUAN
            Tujuan pembahasan tentang beberapa rumusan masalah tidak lain adalah agar kita dapat memahami pengertian tentang negara, pengertian tentang tujuan negara, agar kita memahami tentang unsur-unsur negara, paham dengan proses terbentuknya negara dan mengetahui bentuk-bentuk negara.

BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
PENGERTIAN NEGARA
Secara teoristis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat merumuskan negara dengan pengertian yang beragam. Negara adalah terjemahan dari beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis) secara terminologi Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat, wilayah dan adanya pemerintah yang berdaulat.
Konsep negara modern menurut para tokoh antara lain :
1.      Roger H. Soltau mendefinisikan negara dengan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2.      Harold J. Laski menurutnya negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
3.      Max Weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4.      Robert M. Mac Iver mengartikan negara dengan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Dari beberapa pendapat tentang negara tersebut dapat dipahami secara sederhana bahwa yang dimaksud dengan negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan, monopolistis dari kekuasaan yang sah.[2]

TUJUAN NEGARA
Sebagai sebuah organisasi kekuasan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya,Negara harus memiliki tujuan yang di sepakati bersama.tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain:
a.    Bertujuan untuk memperluas kekuasan
b.    Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c.    Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Sebuah Negara memiliki tujuan tertentu sesuai model Negara tertentu dalam konsep dan ajaran plato tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial .menurut ajaraan dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada tuhan.
Dalam Konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan Demikian, dapat di katakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahtraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.

UNSUR-UNSUR NEGARA
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M,D di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international yang oleh Mahmud di sebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut akan di jelaskan
1.        Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang di persatukan oleh persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
2.        Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
3.        Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
4.        Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini bersifat deklaratif , bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua pengakuan suatu negara yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto yaitu pengakuan atas suatu negara, pengakuan tersebut di dasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama Negara ( wilayah,rakyat dan pemerintah yang berdaulat) dengan memproleh pengakuan de jure maka suatu negara mendapat hak-haknya di samping anggota keluarga sedunia, hak kewajiban di maksud adalah hak dan kewajiban bertindak berlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori-teori tersebut adalah :
1.    Teori kontrak sosial (sosial kontrak) Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dan tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena berlangsungnya berdasar pada kontrak-kontrak antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Tomas Hobbes, John Locke, dan J .J Rousseu.
a.    Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada atau keadaan alamiah (Setatus Naturalis, state of nature) dan keadaan setelah ada Negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera. Sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, di butuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan meyerahkan semua hak-hak kodrat yang di milikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang di sebut Negara.
b.    John Locke ( 1632-1704)
Berbeda  dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen yang baik, saling menolong antara individu-individu di dalam sebuah kelompok masyarakat, sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Disini unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga Negara bersandar pada alasan inilah Negara di dirikan.
Namun demikian menurut Locke penyelenggaraan Negara atau pimpinan Negara harus di batasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antara Negara dan warga Negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pimpinan (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini di sebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga Negara yang tidak dapat di lepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.
c.    Jean Jasques Rousseau (1712-1778)
Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut rosseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga Negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang di lakukan melalui organisasi politik,. Menurtnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang di bentuk melalui kontrak, pemerintah sebagai pemimpin organisasi Negara di bentuk dan di tentukan oleh berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari suatu komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut. Melalui pandangan ini, Rosseau di kenal sebagai peletak dasar bentuk Negara yang berdaulatnya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus di kenal sebagai penggagas paham Negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat bersama.
2.    Teori Ketuhanan (Teokrasi) Teori ketuhanan di kenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini di temukan baik di timur maupun di belahan dunia barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sejarah Eropa pada abad pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang di miliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat dari tuhan untuk bertahta sebagai pengusa. Para raja ini mengkliam sebagai tuhan sebagai wakil tuhan di dunia mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaan model ini di tentang oleh kalangan monar chomach (penentang raja). Menurut mereka, raja tiran dapat di turunkan dari mahkotanya, bahkan dapat di bunuh,. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.  Dalam sejarah tata Negara islam, pandangan Teokratis serupa pernah di jalankan oleh raja-raja muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil tuhan atau bayang-bayang Allah di dunia (khalifatullah fi al-ard, dzillullah fi al-ard), raja-raja muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan raja-raja di Eropa abad pertengahan, raja-raja muslim tidak harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ii pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama (church) dan Negara (state). Sama halnya dengan pengalaman kekusaan teokrasi di barat, penguasa teokrasi islam menghadapi perlawanan dari kelompok-kelompok anti kerajaan. Di pengaruhi pemikiran sekuler barat, menurut pandangan modernis muslim, kekuasaan dalam islam harus di pertanggung jawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.
3.    Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat di artikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (rasion d’ektre) dari terbentuknya sebuah negara, melalui proses penaklukan dan penduduk oleh suatu kelompok (etnis) atas kelompok tertentu di mulailah proses pembentukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memilki kekuatan untuk membentuk sebuah negara. Teori ini berasal dari kajian Antropologis atas pertikaian yang terjadi di kalangan suku-suku primitif, dimana si pemenang pertikaian menjadi penentu utama kehidupan suku yang di kalahkan. Bentuk penaklukan yang paling nyata di masa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa barat atas bangsa-bangsa timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, di jumpai banyak negara-negara baru yang kemerdekaannya banyak di tentukan oleh pengusa kolonial. Negara Malaysia dan Brunei Darussalam bisa di katagorikan ke dalam jenis ini.

BENTUK-BENTUK NEGARA
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).
1.        Negara Kesatuan
a.       Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan; sentral dan otonomi.
b.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan orde baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh pemerintahan model ini.
Negara kesatuan dengan sistem Desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan, untuk mengurus pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini di kenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan Malaysia dan pemerintahan paska orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat di masukkan ke dalam model ini.
2.        Negara Serikat
Negara serikat atau federasi adalah merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaan dan menyerahkan kepada negara serikat. Di samping di bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya bentuk negara dapat di golongkan dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, dan demokrasi.
a.         Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memilki dua jenis: monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam katagori ini adalah Arab Saudi. Sedangkan, monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahnya (perdana menteri) di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak di praktikkan di beberapa Negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini, kedudukan negara hanya sebatas simbol negara.
b.         Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintah yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.         Demokrasi
Pemerintah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan hendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)[3]

BAB III
KESIMPULAN
            Negara adalah terjemahan dari beberapa kata asing state (Inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis) secara terminologi negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu
kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
            Macam-macam tujuan negara adalah :
·         Bertujuan untuk memperluas kekuasan
·         Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
·         Bertujuan untuk mencapai kesejahtraan umum
Suatu Negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu: rakyat,wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M,D di sebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu di tunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia international yang oleh Mahmud di sebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya unsur-unsur pokok Negara tersebut adalah : rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan negara lain.
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah Negara. Diantara teori-teori tersebut adalah : Teori kontrak sosial, ketuhanan dan kekuatan.
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda, secara umum dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi dalam 2 bentuk; Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (federasi).


[1] Tim Penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA, civic education {IAIN sunan ampel press, 2011}, 3.
[2] Tim ICCE UIN Jakarta, pendidikan kewarganegaraan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani {Jakarta: Prenada Media, 2005}, 42-43.
[3] Ibid, 56-58

No comments:

Post a Comment

tinggalkan komentar ^^

Kepemilikan /Kata Ganti ضمير

 Dhomir Kepunyaan ( Dhomir Munfasil )   جَمْعٌ ‏مُثَنَّى ‏ مُفْرَدٌ ضمير هُمْ هُم...