WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Monday, January 18, 2021

Zakat, Infaq & Shadaqah

 Zakat, Infaq & Shadaqah


ZAKAT
1. Rukun zakat fitrah
a.       Niat
b.      Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
c.       Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
d.      Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.
2.      Syarat wajib zakat fitrah
a.       Islam
b.      Masih hidup pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya Idul Fitri.
c.       Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarga.
d.      Berupa makanan pokok penduduk setempat
3.      Tata cara zakat fitrah
-       Ukuran zakat fitrah
Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah beras. Sedangkan ukurannya adalah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
-       Waktu mengeluarkan zakat fitrah
a.    Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
b.    Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
c.    Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
d.   Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah biasa.
4.      Mustahik zakat fitrah
Menurut pendapat ulama yang kuat, mustahik zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut jumhur ulama, zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem penyalurannya mengikuti zakat maal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan.
5.      Akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah
a.       Mendapatkan dosa, karena zakat fitrah hukumnya wajib.
b.      Puasa ramadhan yang dilaksanakan tidak sempurna
c.       Menjadi orang yang tidak pandai bersyukur.
d.      Memakan hak/ bagian orang lain
e.       Membentuk sifat kikir dan bakhil dalam dirinya.
f.       Disempitkan rizkinya.
6.      Pengertian zakat maal
Zakat maal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang karena sudah nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Tujuan utama zakat maal adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki seseorang.
Firman Allah Swt
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَـةً تُطَـهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ. (التوبة: ١٠٣)
  Dari ayat di atas diketahui bahwa zakat memiliki fungsi :
a.    Membersihkan manusia dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
b.    Menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati manusia.
c.    Memperkembangkan harta benda.
7.   Rukun zakat maal
Zakat maal wajib dikeluarkan apabila telah terpenuhi rukunnya, yaitu:
a.       Niat
b.      Pemberi zakat (muzaki)
c.       Penerima zakat (mustahik)
d.      Harta yang dizakatkan
8.   Syarat wajib zakat maal
a.       Islam
b.      Baligh.
c.       Berakal sehat
d.      Merdeka
e.       Milik sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya.
f.       Mencapai nishab.
g.      Mencapai satu tahun (al-haul)
9.   Harta yang wajib dizakati
a.       Binatang ternak
b.      Emas, perak dan uang
As wa Sayyid 8c.       Hasil pertanian dan buah-buahan
d.      Rikaz (temuan)
e.       Harta perniagaan
f.       Penghasilan dan profesi


IINFAQ 

hPengertian infaq dan shadaqah
a.       Pengertian infaq
         Infaq berasal dari kata anfaqa yang artinya mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminology syari’at, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nasabnya, infaq tidak mengenal nisab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang penghasilan tinggi atau rendah, apakah ia dalam kondisi lapang atau sempit (QS. Al-Imran : 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya.
         Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menenuntukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan.
b.      Pengertian shadaqah
Shadaqah adalah Memberikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain denganbenarbenarmengharapridhoallahswthukumnyaSunahmu’akad( sunah yang sangatdianjurkan).Pengertian Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibandingkan infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat berbentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan yang ada di jalan, menuntun orang yang buta untuk menyebrang, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dan sebagainya. Dan shodaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang. Hukum dari pada shodaqah adalah sunnah.[1]
Shodaqoh berasal dari kata Shadaqa (yang benar) ia adalah pembenaran (pembuktian) dari syahadat (keimanan) kepada Allah Swt, dan Rasul-Nya, yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan materi. Menurut istilah agama pengertian shodaqoh sering disamakan dengan pengertian infaq, termasuk di dalamnya hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedangkan shodaqoh memiliki pengertian luas, menyangkut hal yang bersifat materi dan non materi.
17.  Dalil – dalil tentang infaq dan shadaqah
Dalil tentang infaq: Qs. Al-Baqarah Ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِيْلَ فِى كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ.وَاللهُ يُضَعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ. وَاللهُ وسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya :
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkanoleh) orang-orang yang menafkahkanhartanya di jalan Allah adalahserupadengansebutirbenih yang menumbuhkantujuhbulir, padatiap-tiapbulirseratusbiji.Allah melipatgandakan (pahala) bagisiapa yang diakehendaki.dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagiMahaMengetahui. (QS. Al-Baqarah :/ 2 :261)
Dalil tentang shadaqah:
وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللهَ يَجْزِى الْمُتَصَدِّقِيْنَ  (يوصف : 88
Artinya : “….danbersedahkankepada kami , sesungguhnya Allah  SWT memberibalasan kepada orang-orang yang bersedekah”. (Q.S.)
 Yusuf/12:88
18.   Rukun shadaqah
a.       Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasarufkan (membelanjakan)
b.      Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya karena tidak berhak memiliki sesuatu
c.       Ijab Qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d.      Barang yang diberikan. Barang yang diberikan adalahs esuatu yang bias dimanfaatkan oleh si penerima
19.   Tata cara bershadaqah
a.       Waktunya   : Kapan sajaTempatnya  : Dimana saja Diberikan kepada siapas aja
b.      Barang yang di shadaqohkanUang, barang, makanan, pakaian,dll
c.       Ikhlas Mengharap ridho Allahswt
d.      Diutamakan untuk orang yang membutuhkan
20.   Manfaat orang yang bershadaqah
a.       Dapatmembantumeringankanbeban orang lain
b.      Dapatmenumbuhkan rasa kasihsayangantarasesama
c.       Dapatmerasakanpenderitaan orang lain
d.      Mempereratsilaturahmi
e.       Dilapangkanrezekinyadandimudahkansegalaurusan
21.   Perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqah
Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah adalah sebagai berikut:
a.       Zakat terikat oleh waktu, sedangkan infaq dan shadaqah dapat dilakukan kapan saja
b.      Zakat diperuntukkan bagi golongan tertentu, sedangkan infaq dan shadaqah diberikan kepada siapa saja
c.       Zakat merupakan kewajiban, sedangkan infaq dan shadaqah merupakan anjuran
22.   Hikmah zakat, infaq, shadaqah
Secara umum tujuan zakat, infaq, dan shadaqah adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia, sehingga di dalamnya mengandung banyak hikmah, baik bagi orang yang mengeluarkan maupun bagi orang yang menerimanya. Adapun hikmahnya sebagai berikut:
a.       Hikmah bagi orang yang mengeluarkan
1)      Sebagai ungkapan rasa syukur seseorang kepada Allah SWT, atas segala limpahan nikmat dan rahmat yang diberikan kepadanya
2)      Dapat membersihkan diri dan harta
3)      Memberikan motivasi untuk bekerja keras agar dapat sederajat dengan orang lain
4)      Akan memperoleh pahala yang besar
b.      Hikmah bagi orang yang menerimanya
1)      Dapat merasakan dan menikmati harta yang dimilki oleh orang kaya
2)      Menghilangkan perasaan hasud, iri, dan dengki
3)      Dapat meringankan beban yang harus ditanggungnya
4)      Dapat tertolong kesulitan dan kesulitanya
c.       Hikmah bagi masyarakat
1)      Dapat menolong orang yang lemah dan susah
2)      Jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin dapat diperkecil
3)      Mendidik masyarakat untuk berjiwa dan memiliki kepedulian sosial

Wednesday, January 13, 2021

Arah Mata Angin ( اَلجِهَاتُ )

ARAH MATA ANGIN DALAM BAHASA ARAB

اَلجِهَاتُ


Utara = شَمَالٌ
Timur Laut =شَمَالٌ شَرقِيٌّ
Timur = شَرقٌ
Tenggara = جَنُوبٌ شَرقِيٌّ
Selatan = جَنُوبٌ
Barat Daya = جَنُوبٌ غَربِيٌّ
Barat = غَربٌ
Barat Laut =شَمَالٌ غَربِيٌّ


Monday, January 11, 2021

IMAN KEPADA MALAIKAT ALLAH SWT

Iman menurut bahasa artinya percaya/yakin.

Iman menurut istilah artinya mengimani dengan sepenuh hati baik secara lisan, maupun melalui amalan-amalan yang dilakukan.

Malaikat menurut bahasa berasal dari kata (la’aka) yang artinya menyampaikan sesuatu.

Iman kepada malaikat artinya meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah Swt menciptakan malaikat sebagai makhluk ghaib yang diutus untuk melaksanakan perintah-Nya.

B. Hukum Beriman kepada Malaikat

Menimani malaikat hukumnya adalah fardu ain. Iman kepada malaikat merupakan bagian dari rukun iman, yaitu rukun iman yang ke-2.

Kewajiban iman kepada malaikat sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa suatu hari Rasulullah SAW muncul di tengah orang banyak, lalu beliau di datangi oleh seorang laki-laki. Orang itu bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW., apakah iman itu ?’ Beliau menjawab,’Iman adalah kamu harus percaya kepada ALlah Swt., malaikat-malaikat-Nya, kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kebangkitan di akhirat nanti..” (H.R. Bukhari dan Muslim).

C. Penciptaan Malaikat

Dikarenakan minimnya pengetahuan yang dimiliki manusia terutama yang berkaitan dengan hal-hal gaib termasuk malaikat, sumber yang dapat dijadikan sumber oleh manusia hanyalah al-Quran dan Hadis.

Malaikat meruakan makhluk ciptaan Allah yang diciptakan dari nur/cahaya.

Penggambaran wujud dari malaikat terdapat dalam Q.S. Fatir ayat 1 yang menyebutkan bahwa malaikat merupakan utusan Allah Swt. yang memiliki sayap, masing-masing ada yang dua, tiga, dan empat.

D. Perbedaan Malaikat dengan Manusia dan Jin

Malaikat
– Gaib
– Tidak memiliki nafsu
– Selalu taat kepada Allah Swt.
– Tidak berjenis kelamin
– Tidak makan, tidak tidur, dan tidak kawin
– Memiliki akal pikiran yang sifatnya statis

Manusia
– Nyata
– Memiliki Nafsu
– Ada yang taat dan ada yang durhaka
– Berjenis kelamin
– Makan, minum, tidur, dan kawin
– Memiliki akal pikiran yang sifatnya dinamis

Jin
– Gaib
– Memiliki nafau
– Ada yang taat dan ada yang durhaka
– Berjenis kelamin
– Makan, minum, tidur, dan kawin
– Memiliki akal pikiran yang sifatnya dinamis

E. Jumlah Malaikat

Karena sifatnya yang gaib, tidak diketahui secara pasti jumlah dari para malaikat. Adapun sebuah hadis yang menggambarkan begitu banyaknya jumlah malaikat Allah.

Dari Ali ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa mengunjungi saudaranya sesama muslim maka seakan ia berjalan di bawah pepohonan surga hingga ia duduk, jika telah duduk maka rahmat akan melingkupinya. Jika mengunjunginya di waktu pagi, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bershalawat kepadanya hingga sore hari, dan jika ia mengunjunginya di waktu sore, maka tujuh puluh ribu malaikat akan bershalawat kepadanya hingga pagi hari.” (H.R. Ibnu Majah)



Kepemilikan /Kata Ganti ضمير

 Dhomir Kepunyaan ( Dhomir Munfasil )   جَمْعٌ ‏مُثَنَّى ‏ مُفْرَدٌ ضمير هُمْ هُم...