WELCOME TO Hiel'S BLOGGER

Wednesday, December 23, 2015

BAGAIMANA HUKUM BERPUASA SUNNAH BERTEPATAN DENGAN MAULID NABI

BAGAIMANA HUKUM BERPUASA SUNNAH BERTEPATAN DENGAN MAULID NABI?

Pertama, kita dianjurkan puasa setiap hari senin. Puasa ini dilakukan setiap pekan, setiap hari senin.
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang kebiasaan beliau berpuasa hari senin. Beliau menjawab,
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ
"Itu adalah hari dimana  aku dilahirkan dan hari aku diutus." (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, dalam sebuah hadis dari Usamah bin Zaid, beliau ditanya tentang alasan sering melaksanakan puasa senin dan kamis. Jawab beliau,
ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ
فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ
عَمَلِي وَأَنَا صَائِم
"Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbul alamin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku dalam kondisi puasa." (HR. An-Nasa'i, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan puasa sunah hari senin, karena dua alasan, :
1.      Karena  pada hari itu amal para hamba dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.
2.      Pada hari itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dilahirkan dan diutus oleh Allah. Maka beliau puasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Namun sekali lagi, puasa senin yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu, dikerjakan setiap pekan dan bukan setahun sekali atau selapan sekali. Sehingga ketika kita hendak mewujudkan rasa syukur seperti yang beliau lakukan, selayaknya puasa senin itu
kita lakukan secara rutin.

Kedua, terdapat banyak puasa sunah yang dianjurkan dalam islam. Dan secara umum, puasa sunah dalam islam dibagi menjadi dua:
1.      Puasa sunah mutlak
Puasa sunah mutlak  adalah puasa sunah yang dikerjakan tanpa dibatasi waktu maupun tempat tertentu. Artinya bisa dikerjakan kapanpun selama tidak bertepatan dengan hari terlarang puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari jumat saja, atau hari sabtu saja.
2.      Puasa sunah muqayad
Puasa sunah muqayad adalah puasa sunah yang dikerjakan pada hari tertentu, berdasarkan anjuran dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Puasa ini ada yang tahunan, ada yang bulanan, dan ada yang mingguan. Seperti puasa Asyura di setiap tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di setiap tanggal 9 Dzulhijjah, puasa senin-kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan), 6 hari di bulan syawal, puasa Sya'ban, dst.
Dari sekian banyak puasa sunah muqayad yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ada yang namanya puasa hari maulid. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan puasa tahunan. Demikian pula, tidak kita jumpai beliau atau para sahabat melaksanakan puasa di hari maulid. Ini semua menunjukkan bahwa puasa maulid jatuh pada tanggal 12 rabi'ul awal, bukan termasuk puasa yang disyariatkan. Terlebih, para ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal lahirnya Nabi shallallahu 'alaihiwa sallam.
Kecuali jika tanggal 12 rabiul awal jatuh pada hari kamis, seperti saat ini (24 Desember 2015). Kita dianjurkan untuk melaksanakan puasa kamis, bukan karena ini hari maulid, namun karena hari ini adalah hari kamis. Namun satu catatan, tidak boleh kita yakini, puasa hari kamis saat ini memiliki nilai lebih atau keutamaan tambahan, karena  alasan bertepatan dengan hari maulid Nabi shallallahu

Kepemilikan /Kata Ganti ضمير

 Dhomir Kepunyaan ( Dhomir Munfasil )   جَمْعٌ ‏مُثَنَّى ‏ مُفْرَدٌ ضمير هُمْ هُم...